SuaraKita.org – Perdebatan mengenai keberagaman seksualitas dan gender kembali mengemuka dalam ruang publik Indonesia. Namun kali ini, perdebatan ini muncul disertai dengan gerakan anti-LGBT, dan diperparah dengan viralnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 di dunia maya yang menjadikan kelompok ragam seksualitas dan gender sebagai ancaman non-militer negara.
Dalam wawancara kali ini, Suara Kita berbincang dengan Yahya, seorang peneliti independen yang menaruh perhatian pada isu sosial dan politik Indonesia dan telah menempuh program Magisternya di FISIP Universitas Indonesia. Ia membahas bagaimana media membingkai sebuah isu, posisi negara dalam membangun narasi publik, hingga tantangan demokrasi dalam menghadapi perbedaan.
Tidak Ada Media yang Benar-Benar Netral
Menurut Yahya, setiap media lahir dari latar belakang ideologi tertentu. Karena itu, sangat perlu ditekankan bahwa tidak ada media yang netral. Media senantiasa membawa kepentingan terselubung yang sesuai dengan ideologi pendirinya.
“Media mungkin berusaha objektif, tetapi tidak pernah benar-benar netral. Objektif berarti mencoba melihat berbagai sisi persoalan. Netral berarti tidak mengambil posisi sama sekali. Itu dua hal yang berbeda.”
Ia menjelaskan bahwa pemilik media, kepentingan bisnis, hingga orientasi politik dapat mempengaruhi cara sebuah peristiwa diberitakan. Akibatnya, masyarakat sendirilah yang perlu membangun literasi media dan tidak hanya mengonsumsi informasi dari satu sumber saja.
Ketika ditanya mengenai maraknya pemberitaan tentang keberagaman seksualitas dan gender, Yahya menilai bahwa fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik. Menurut Yahya, dalam sejarah politik banyak negara, termasuk Indonesia, negara maupun elite politik kerap membangun narasi mengenai “musuh bersama” sebagai bagian dari strategi politik.
Ia mencontohkan bahwa sebelumnya masyarakat pernah disuguhi berbagai narasi mengenai radikalisme, komunisme, hingga isu asing dan aseng. Kini, menurutnya, kelompok minoritas seksual juga berpotensi diposisikan sebagai ancaman melalui proses framing yang dilakukan oleh berbagai aktor politik maupun media.
Namun, ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan analisis politik, bukan pembenaran terhadap diskriminasi.
Kepentingan Politik dan Ekonomi
Yahya juga menilai bahwa isu sosial sering kali tidak berdiri sendiri. Menurutnya, terdapat kemungkinan adanya kepentingan politik maupun ekonomi yang membuat isu tertentu terus dipertahankan atau dinaikkan dalam ruang publik.
“Ini bukan hanya soal bias pemikiran. Dalam banyak kasus ada kepentingan politik dan juga kepentingan ekonomi.”
Ia menilai berbagai institusi dapat memperoleh keuntungan, baik berupa dukungan politik, legitimasi kebijakan, maupun alokasi sumber daya, ketika berhasil membangun persepsi mengenai adanya ancaman tertentu.
Pancasila dan Ruang Interpretasi
Dalam wawancara tersebut, Yahya juga menyinggung bagaimana Pancasila sering dijadikan dasar dalam berbagai perdebatan mengenai keberagaman. Menurutnya, Pancasila bukanlah konsep yang memiliki satu tafsir tunggal. Setiap pemerintahan dapat memiliki interpretasi yang berbeda mengenai nilai-nilai Pancasila sesuai dengan konteks politik pada zamannya. Ia bahkan mengingatkan bahwa Indonesia sejak lama merupakan masyarakat yang sangat beragam, baik secara budaya maupun identitas sosial. Karena itu, menurutnya, diskusi mengenai Pancasila seharusnya terus dibuka melalui ruang demokrasi, bukan dipersempit menjadi satu tafsir yang tidak dapat diperdebatkan.
“Pancasila itu interpretasinya tergantung kekuasaan. Tafsiran Pancasila sebagai produk ideologis tidak pernah tercapai karena setiap penguasa punya interpretasinya masing-masing.”
Kebebasan Berpendapat Harus Ada Batasnya
Dalam pembahasan mengenai kebebasan berekspresi, Yahya menolak anggapan bahwa semua bentuk ujaran dapat dibenarkan atas nama free speech. Menurutnya, kebebasan selalu berjalan bersama tanggung jawab. Ia membedakan antara ekspresi pendapat dengan ujaran yang mendorong diskriminasi atau kekerasan terhadap kelompok tertentu. Mengacu pada konsep dangerous speech, Yahya menilai bahwa suatu ekspresi menjadi bermasalah ketika mampu memicu tindakan nyata yang merugikan kelompok lain.
“Kalau di Amerika ada istilahnya dangerous speech, dan dangerous speech itu adalah tindakan untuk mendiskriminasi atau mempersekusi satu kelompok kepentingan. Oleh karena itu, hate speech itu biasanya tidak tanpa konsekuensi. Ketika dia mengarah pada kekerasan, itu berbahaya.”
Haruskah Media Digital Diregulasi?
Fenomena media digital anonim atau homeless media juga menjadi perhatian dalam wawancara ini. Menurut Yahya, media digital yang tidak memiliki akuntabilitas justru berpotensi memperbesar konflik sosial melalui judul sensasional, informasi yang tidak terverifikasi, maupun narasi yang memancing kebencian.
Karena itu, ia berpandangan bahwa media semacam ini tetap memerlukan regulasi. Regulasi tersebut, menurutnya, bukan untuk membatasi kritik, melainkan memastikan adanya tanggung jawab atas dampak informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat.
“Menurut saya, homeless media tetap harus diregulasi, karena ini kan bisa mengancam kemampuan sosial. Ketika konflik terbentuk dan akhirnya ada yang dipersekusi, berarti kita sudah mengulangi permasalahan sejarah yang sama. Karena kelompok ragam minoritas seksual dan gender bukan yang pertama mengalami diskriminasi dan persekusi di Indonesia.”
Influencer Sebagai Pedang Bermata Dua
Selain homeless media, fenomena yang sama yang perlu diperhatikan adalah influencer. Masyarakat Indonesia, menurut Yahya, banyak yang masih menganut budaya ‘patrimonialisme’ di mana masyarakat akan mengikuti nilai-nilai dari ‘patron’ yang mereka ikuti ketimbang realita. Sehingga, masyarakat akan menyesuaikan diri dengan nilai-nilai influencer yang mereka ikuti, yang dianggap patron atau role modelnya. Di sinilah menurut Yahya letak pedang bermata duanya.
“Klien [masyarakat] itu pasti mencoba mendapatkan nilai-nilai yang diakui oleh patronnya [influencer]. Jadi semua tergantung dari bagaimana keberpihakan patron pada isu-isu tertentu.”
Sebagai penutup, Yahya menyampaikan harapannya terhadap demokrasi Indonesia. Ia mengusulkan pendekatan demokrasi agonistik, yaitu demokrasi yang mengakui bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian alami dari kehidupan politik.
Dalam konsep tersebut, pertentangan gagasan tidak harus berubah menjadi permusuhan antarkelompok. Sebaliknya, berbagai kepentingan yang berbeda perlu dipertemukan melalui dialog, perdebatan yang sehat, dan mekanisme demokrasi agar menghasilkan titik temu.
Menurutnya, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang menghapus perbedaan, melainkan demokrasi yang mampu mengelola perbedaan tanpa mengorbankan hak kelompok mana pun.
“Agonistik itu percaya bahwa semua kelompok masyarakat punya kebijaksanaannya masing-masing. Dan untuk mencapai apa yang terbaik bagi kita semua, diskusi yang sehat antar kelompok itu harus dilakukan agar mencapai titik tengah. Karena kalau tidak di ruang yang formal, akan jadi namanya antagonistik, yang akan jadi konflik antar masyarakat di luar.”
Ditulis oleh: Khoirul A.
Diedit oleh: Wisesa Wirayuda




