LBH Pers Dorong Media Hentikan Pemberitaan Diskriminatif Terhadap Kelompok Marjinal

SuaraKita.org – Di tengah derasnya arus informasi di ruang publik dan digital, isu ragam gender dan seksualitas masih kerap diberitakan dengan bias. Narasi yang muncul sering kali tidak sekadar informatif, melainkan sarat stereotip dan stigma. LBH Pers, lembaga bantuan hukum yang fokus pada kebebasan pers dan perlindungan kelompok marjinal, menegaskan bahwa media harus menghentikan praktik pemberitaan diskriminatif.

“Media memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan pemberitaan yang tidak hanya informatif, tetapi juga melindungi martabat kelompok rentan,” tegas LBH Pers melalui siaran pers mereka.

Arena perdebatan berlangsung di ruang publik dan digital. Media daring, televisi, hingga media sosial menjadi kanal utama di mana framing terhadap ragam gender dan seksualitas diproduksi dan disebarkan. Framing yang bias berkontribusi langsung pada persepsi publik. Narasi negatif memperkuat stigma, memicu diskriminasi, bahkan ancaman terhadap keamanan komunitas. “Framing yang bias memperkuat stigma dan bisa memicu ancaman terhadap keamanan komunitas ragam gender dan seksualitas,” ujar LBH Pers.

Karena itu, mereka menekankan bahwa kebebasan pers tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan diskriminasi. “Kebebasan pers tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan diskriminasi, melainkan sebagai sarana memperkuat demokrasi yang inklusif,” tegas LBH Pers.

Kasus terbaru yang mencuat adalah laporan LBH Pers terhadap salah satu konten di portal berita RMOL yang dinilai diskriminatif dan berpotensi memperkuat stigma terhadap komunitas ragam gender dan seksualitas. LBH Pers menilai langkah ini sebagai preseden penting agar lembaga lain lebih aktif melawan pemberitaan yang merugikan kelompok marjinal.

“Langkah melaporkan konten diskriminatif bukan sekadar reaksi, tetapi preseden agar lembaga lain lebih aktif melawan pemberitaan yang merugikan kelompok marjinal,” jelas LBH Pers.

Namun, hingga kini konten yang dipersoalkan LBH Pers masih dapat ditemukan di media sosial RMOL. Sementara itu, RMOL kemudian menghapus konten lain setelah Dewan Pers menilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman. LBH Pers menilai respons RMOL masih minim refleksi dan belum menunjukkan perubahan kebijakan redaksi secara menyeluruh.

“Penurunan konten memang langkah awal, tetapi belum cukup untuk memastikan perubahan kebijakan redaksi dalam jangka panjang,” kata LBH Pers.

Menanggapi pertanyaan soal mekanisme pelaporan, Chikita dari LBH Pers menegaskan bahwa lembaga ini berbasis pada pendampingan hukum. “Karena kalau (melapor -red.) ke Dewan Pers harus memang permintaan langsung dari korban,” jelasnya.

LBH Pers menggunakan dasar hukum berupa Kode Etik Jurnalistik dan aturan yang melarang ujaran kebencian untuk melaporkan konten diskriminatif. Mereka juga mendorong gerakan HAM untuk lebih responsif terhadap kehadiran individu ragam gender dan seksualitas di ruang publik maupun digital. Solidaritas, menurut mereka, harus diwujudkan dalam aksi nyata yang inklusif, seperti advokasi kebijakan, kampanye publik, dan dukungan komunitas. “Kehadiran mereka adalah bagian dari hak berekspresi, bukan sekadar fenomena,” ungkap LBH Pers.

Situasi Indonesia belakangan ini memperlihatkan betapa isu ragam gender dan seksualitas masih menjadi medan tarik-menarik antara hak asasi manusia dan moralitas konservatif. Beberapa daerah mendorong perda anti-ragam gender dan seksualitas, sementara wacana memasukkan “pencegahan LGBT” ke kurikulum sekolah masih mengemuka. Human Rights Watch mencatat bahwa pelecehan terhadap mahasiswa meningkat tajam selama Pride Month 2026, dengan setidaknya 10 universitas negeri mengadopsi peraturan diskriminatif yang membatasi liputan pers mahasiswa dan diskusi publik tentang keragaman gender dan seksualitas.

“Pihak berwenang Indonesia berpaling muka selama peningkatan serangan terhadap mahasiswa, sementara universitas turut berkontribusi dengan mendiskriminasi mahasiswa berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual,” kata Meenakshi Ganguly, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch. Selain itu, Arus Pelangi mendokumentasikan puluhan kasus kekerasan terhadap komunitas ragam gender dan seksualitas dalam dua tahun terakhir.

Liputan ini menegaskan posisi LBH Pers: media wajib menghentikan pemberitaan diskriminatif, memperkuat framing berbasis HAM, dan menjadikan kebebasan pers sebagai alat perlindungan bagi kelompok rentan. Kasus RMOL menjadi contoh bahwa intervensi hukum dan etika bisa mendorong perubahan, meski masih perlu refleksi mendalam dari media arus utama.

Baca siaran pers LBH Pers pada link berikut ini.
Ditulis oleh: Khoirul A.
Diedit oleh: Wisesa Wirayuda