Search
Close this search box.

ilustarsi : net
ilustarsi : net

Ourvoice.or.id. Rancangan Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) kembali dibahas dalam seminar nasional “Menganalisis Dimensi Sosial Budaya dan Agama dalam RUU KKG” di Auditorium KH. H.M Rasjidi, Kementerian Agama, Rabu (14/10/2012).

Dalam kesempatan kali ini, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) memberikan naskah usulan untuk RUU KKG kepada Ketua Panja Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Hj. Chairun Nisa.

Hadir dalam seminar tersebut, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Ahli Hukum Tata negara, Prof. Jimly Ashshiddiqie, Ketua Panja Komisi VIII DPR Dr. Chairun Nisa dan Prof. Dr Aida Vitayala.

Prof. Jimly mengatakan bahwa kesetaraan bukan berarti kesamaan dan kesetaraan tidak sama dengan kesamaan. Menurutnya, prinsip dari RUU KKG adalah anti diskriminasi.

“Kita bicara tentang substansi kebijakan, Kita bicara tentang perempuan dan laki-laki, bukan kesamaan tapi kesetaraan. Prinsip dari RUU KKG ini adalah anti diskriminasi. Spirit anti diskriminasi adalah non derogable rights,” jelas Prof. Jimly.

Dr. Chairun Nisa mengatakan bahwa RUU KKG ini berbeda dari RUU lainnya yang dibahas oleh Komisi VIII.

“Di Komisi VIII, RUU jaminan produk halal, masih ada belum kesepahaman antara DPR dan pemerintah juga RUU Penyelenggaraan Haji, tapi bedanya RUU KKG sudah ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR,” terang Dr. Chairun Nisa, Ketua Panja Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar.

Kemudian Aida Vitayala yang dikenal sebagai pemerhati masalah gender mengungkapkan bahwa gender itu tidak sama dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

“Gender itu tidak sama dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Ada jenis kelamin sekunder dan jenis kelamin tersier. Ciri biologis primer tidak dapat berubah, ciri biologis sekunder alternatif, biologis tersier, ini yang dapat diubah, sesuai komitmen norma setempat,” jelas Aida.

Ia juga mengungkapkan dari tahun 1090-2000, meski di Indonesia sebelum mengenal gender, perempuan itu sudah kerja, sudah berkarier, 80%  mereka bekerja. Tidak lagi dipersoalkan perempuan bekerja.

Dalam kesempatan tersebut, seorang peserta perempuan, mengusulkan agar diadakan pelatihan gender pada para ustadzah atau daiyah melalui Majelis Ta’lim. Selain itu ia juga mempertanyakan Perda di Aceh yang bertentangan dengan RUU KKG. Namun tidak dijelaskan Perda apa yang dimaksudkan.*

Sumber : www.hidayatullah.com