Metrotvnews.com, Singapura: Mahkamah Agung Singapura membuka peluang perubahan undang-undang yang mempidanakan hubungan seks sesama laki-laki. Peluang itu terbuka setelah sebelumnya pengadilan tertinggi di Negeri Singa itu membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi yang tak membolehkan upaya mengubah isi UU itu.
Koran The Straits Times merilis, kasus ini diajukan seorang pria yang ditangkap setelah tertangkap basah melakukan hubungan seks dengan sesama pria di sebuah toilet umum pada 2010. Jaksa mendakwa pria itu dengan UU pidana, yang lebih dikenal dengan Section 377A, yang dibuat pada zaman kolonial Inggris.
Dalam UU disebutkan pelaku hubungan seks sesama jenis bisa dikenai hukuman maksimal dua tahun penjara. Pengacara terdakwa mempersoalkan pasal ini yang membuat jaksa melakukan perubahan dan akhirnya terdakwa diancam dengan pidana melakukan perbuatan tak senonoh di tempat umum.
Terdakwa menyatakan tidak puas dan mengajukan uji materi atas UU itu dengan alasan peraturan ini melanggar konstitusi, yang menjamin perlakuan yang sama atas semua warga negara di muka hukum. Komunitas gay dan para pegiat HAM di Singapura mendesak pasal itu dihapus sama sekali.
Para pejabat Singapura dalam berbagai kesempatan menegaskan kaum gay tak akan dijerat dengan pasal ini. Mereka juga mengatakan pasal ini harus tetap dicantumkan di dalam UU karena sebagian besar warga Singapura konsevatif dan tidak menerima homoseksualitas.(BBC/ICH)
sumber : .metrotvnews.com