Search
Close this search box.

Direktorat  Reserse Kriminal Umum, membekuk empat tersangka pencurian dengan  kekerasan berujung tewasnya instruktur senam, Sabur (35), di  beberapa tempat berbeda. Motif pelaku mencari korban gay, menjebak dan mencuri.

“Berdasarkan  laporan polisi tentang curas yang mengakibatkan satu orang meninggal  atas nama Sabur, polisi berhasil menangkap empat tersangka  berinisial HG (34), AS (23), AL (34), dan DD (27). Sedangkan satu orang  berinisial SDN masih buron,” ujar Kepala Bidang hubungan Masyarakat,  Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, di Mapolda Metro  Jaya, Kamis (2/8).

Dikatakan Rikwanto, modus tersangka menyewa kamar kost sebagai lokasi kejadian, kemudian  mencari sasaran korban laki-laki penyuka sama jenis ke rumah kontrakan  dengan tujuan diajak berhubungan badan.

“Setelah korban terperdaya, ia menghubungi  teman-temannya (yang sudah siap menunggu) untuk menggerebek dan  melakukan pencurian. Mereka mencuri barang korban seperti  melakukan pemerasan. Kalau tak mau, korban diancam dilporkan kepada  warga sekitar,” tambahnya.

Rikwanto menuturkan, saat kejadian korban melakukan  perlawanan, sehingga para pelaku mengikat tangan korban menggunakan  tali raffia, mengikat kaki korban dengan ikat pinggang, menutup mulut korban  menggunakan lakban, dan dianiaya hingga tewas.

“Saat terikat, korban dianiaya hingga meninggal  dunia. Selanjutnya, korban ditaruh di kamar mandi. Korban  tewas pada Sabtu (7/7) dan ditemukan membusuk seminggu kemudian, di kamar kontrakan Jalan Mampang Prapatan  VII No. 8K RT006/003, Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu  (14/7),” terangnya.

Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, keempat pelaku  ditangkap di beberapa tempat berbeda. Bermula dari keterangan saksi  Muhammad Zaki, penyidik menangkap HG dan AS di bus di  Jalan tol Kebon Jeruk saat ke Bandung dari  Merak, (25/7).

“Kemudian, kedua pelaku mengakui kalau mereka  melakukan curas hingga menyebabkan satu orang meninggal, bersama  tersangka lain AL, SDN, dan DD. Kemudian dikembangkan dan penyidik  berhasil menangkap AL dan DD,” tandasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum,  Komisaris Besar Polisi, Toni Hermanto, mengungkapkan, para pelaku sudah  melakukan tindakan kejahatan curas ini sebanyak 10 kali.

“Mereka sudah melakukan 10 kali. Namun, karena ini aib kebanyakan korban  tak mau melapor dan itu menjadi kesulitan buat kami. Modus tersangka  kalau ada suka sejenis diumpan gay, kalau ada yang suka perempuan  dikasih perempuan. Dari sebanyak 10 kasus lainnya, korbannya tak ada  yang meninggal. Kami masih melakukan pendalaman lagi untuk  mengungkapnya,” katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu potong kaos, satu celana jeans  berlumuran darah, seutas tali rafia, dua ikat pinggang warna coklat,  sepasang sepatu warna putih, plakban bekas pakai, telepon genggam merk  Esia dan Nokia, dan dua kartu ATM.

Penulis: Bayu Marhaenjati/ Murizal Hamzah
sumber : beritasatu.com