“Berdasarkan laporan polisi tentang curas yang mengakibatkan satu orang meninggal atas nama Sabur, polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial HG (34), AS (23), AL (34), dan DD (27). Sedangkan satu orang berinisial SDN masih buron,” ujar Kepala Bidang hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/8).
Dikatakan Rikwanto, modus tersangka menyewa kamar kost sebagai lokasi kejadian, kemudian mencari sasaran korban laki-laki penyuka sama jenis ke rumah kontrakan dengan tujuan diajak berhubungan badan.
“Setelah korban terperdaya, ia menghubungi teman-temannya (yang sudah siap menunggu) untuk menggerebek dan melakukan pencurian. Mereka mencuri barang korban seperti melakukan pemerasan. Kalau tak mau, korban diancam dilporkan kepada warga sekitar,” tambahnya.
Rikwanto menuturkan, saat kejadian korban melakukan perlawanan, sehingga para pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali raffia, mengikat kaki korban dengan ikat pinggang, menutup mulut korban menggunakan lakban, dan dianiaya hingga tewas.
“Saat terikat, korban dianiaya hingga meninggal dunia. Selanjutnya, korban ditaruh di kamar mandi. Korban tewas pada Sabtu (7/7) dan ditemukan membusuk seminggu kemudian, di kamar kontrakan Jalan Mampang Prapatan VII No. 8K RT006/003, Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7),” terangnya.
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, keempat pelaku ditangkap di beberapa tempat berbeda. Bermula dari keterangan saksi Muhammad Zaki, penyidik menangkap HG dan AS di bus di Jalan tol Kebon Jeruk saat ke Bandung dari Merak, (25/7).
“Kemudian, kedua pelaku mengakui kalau mereka melakukan curas hingga menyebabkan satu orang meninggal, bersama tersangka lain AL, SDN, dan DD. Kemudian dikembangkan dan penyidik berhasil menangkap AL dan DD,” tandasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi, Toni Hermanto, mengungkapkan, para pelaku sudah melakukan tindakan kejahatan curas ini sebanyak 10 kali.
“Mereka sudah melakukan 10 kali. Namun, karena ini aib kebanyakan korban tak mau melapor dan itu menjadi kesulitan buat kami. Modus tersangka kalau ada suka sejenis diumpan gay, kalau ada yang suka perempuan dikasih perempuan. Dari sebanyak 10 kasus lainnya, korbannya tak ada yang meninggal. Kami masih melakukan pendalaman lagi untuk mengungkapnya,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu potong kaos, satu celana jeans berlumuran darah, seutas tali rafia, dua ikat pinggang warna coklat, sepasang sepatu warna putih, plakban bekas pakai, telepon genggam merk Esia dan Nokia, dan dua kartu ATM.