Oleh: Pandu Widya*
SuaraKita.org – “Aku aman enggak kalau bersuara?” Pertanyaan ini mungkin pernah muncul di benak banyak orang, terutama mereka yang berasal dari komunitas ragam gender dan seksual. Di tengah meningkatnya ujaran kebencian, doxing, penyebaran identitas pribadi tanpa persetujuan, intimidasi, hingga serangan digital, rasa aman di ruang digital menjadi sesuatu yang semakin mahal.
Dalam rangka Pride Month 2026, Perkumpulan Suara Kita menyelenggarakan diskusi daring bertajuk “Merawat Ruang Aman, Menguatkan Komunitas: Menyikapi Ujaran Kebencian, Doxing, dan Serangan Digital terhadap Komunitas Ragam Gender dan Seksual.” Selama lebih dari dua jam, aktivis, akademisi, jurnalis, dan anggota komunitas berkumpul untuk memahami situasi yang sedang dihadapi, belajar dari pengalaman para narasumber, dan bersama-sama mencari strategi agar komunitas semakin siap menghadapi berbagai bentuk kekerasan digital.
Dalam pemaparannya, Ebi dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa serangan digital terhadap komunitas LGBTQ+ bukanlah peristiwa yang terjadi secara acak. Serangan tersebut merupakan bagian dari pola kekerasan yang lebih besar. Ujaran kebencian, doxing, outing, hingga pelecehan daring sering kali berkaitan dengan kekerasan yang terjadi di dunia nyata.
Ketika identitas seseorang disebarkan tanpa izin, ketika alamat rumah dipublikasikan, atau ketika ribuan komentar kebencian diarahkan kepada seseorang, dampaknya tidak berhenti di layar telepon genggam. Banyak korban mengalami kecemasan, kehilangan rasa aman, membatasi aktivitas, bahkan memilih menghilang dari ruang publik demi melindungi dirinya.
Diskusi juga menunjukkan bahwa gelombang kebencian terhadap komunitas LGBTQ+ sering meningkat pada momen politik. Identitas dijadikan alat untuk membangun kepanikan moral, mengalihkan perhatian publik, atau memperoleh dukungan politik. Dalam situasi seperti ini, media memiliki posisi yang sangat menentukan.
Anastasya dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mengingatkan bahwa media tidak boleh menjadi bagian dari rantai kekerasan tersebut. Cara media memilih judul, menyusun narasi, maupun membuka identitas narasumber dapat menentukan apakah sebuah pemberitaan akan melindungi kelompok rentan atau justru memperbesar risiko yang mereka hadapi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dan keberagaman. Kode Etik Jurnalistik juga melarang pemberitaan yang didasarkan pada prasangka maupun diskriminasi. Di tengah maraknya pemberitaan yang sensasional, etika jurnalistik menjadi salah satu benteng penting untuk menjaga ruang aman.
Diskusi kemudian bergeser pada pertanyaan yang sangat praktis: apa yang dapat kita lakukan ketika menjadi sasaran serangan digital?
Jawabannya ternyata tidak hanya soal teknologi, keamanan digital memang penting. Menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor, memperbarui sistem operasi, membatasi informasi pribadi di media sosial, menggunakan VPN saat memakai Wi-Fi publik, hingga menghapus metadata pada foto merupakan beberapa langkah sederhana yang dapat mengurangi risiko.
Namun perlindungan tidak berhenti di sana. Para narasumber menekankan pentingnya memiliki strategi sebelum merespons ujaran kebencian. Tidak semua serangan harus dibalas. Tidak semua komentar harus ditanggapi. Dalam banyak situasi, keselamatan diri harus menjadi prioritas utama.
Yang tidak kalah penting adalah membangun collective care atau budaya saling menjaga di dalam komunitas.
Seperti yang disampaikan oleh Kak Anas, “menciptakan dan menjaga ruang yang aman adalah tanggung jawab bersama dalam komunitas kita. Ini termasuk menerapkan mekanisme pelaporan untuk ujaran kebencian di platform media sosial dan saling mendukung ketika ada anggota komunitas yang menjadi target.”
Pesan ini mengingatkan kita bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab individu. Ketika ada anggota komunitas yang menjadi sasaran ujaran kebencian, doxing, atau bentuk serangan digital lainnya, komunitas perlu hadir sebagai ruang yang saling menguatkan. Dukungan emosional, pendampingan, dokumentasi, hingga pelaporan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan tidak ada seorang pun yang menghadapi kekerasan sendirian.
Diskusi ini juga menekankan bahwa perjuangan menciptakan ruang aman bukan hanya tugas komunitas ragam gender dan seksual. Akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, institusi pendidikan, platform media sosial, hingga pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan ruang digital tidak menjadi tempat yang melegitimasi kebencian.
Di akhir diskusi, ada satu pesan yang terasa sangat kuat: Ruang aman tidak tercipta dengan sendirinya. Ruang aman dibangun melalui pengetahuan. Dijaga melalui solidaritas. Dikuatkan melalui keberanian untuk saling melindungi. Selama masih ada orang yang takut berbicara karena identitasnya, perjuangan menciptakan ruang aman belum selesai. Namun selama komunitas terus belajar, saling merawat, dan bergerak bersama, harapan itu akan selalu ada.
*Penulis adalah mahasiswa UKDW Yogyakarta yang tengah menjalani program Social Immersion di Perkumpulan Suara Kita.





