Search
Close this search box.

SuaraKita.org  – Politisi Polandia harus berhenti menstigmatisasi orang-orang LGBT, Komisaris Council of Europe untuk Hak Asasi Manusia mengatakan dalam sebuah memorandum, menambahkan bahwa perilaku seperti itu berisiko melegitimasi kekerasan homofobia.

Partai Hukum dan Keadilan (PiS) nasionalis Polandia yang berkuasa membuat perjuangan melawan apa yang disebut sebagai “ideologi LGBT” sebagai bagian penting dari kampanye pemilu pada tahun 2019 dan 2020 dalam upaya untuk mengumpulkan pemilih konservatif religius inti.

“Komisaris sangat prihatin tentang penyebaran narasi homofobik negatif dan inflamasi oleh banyak pejabat publik di Polandia, termasuk orang-orang di jajaran pemerintahan tertinggi,” kata memorandum yang ditulis oleh Dunja Mijatovic.

“… Stigmatisasi dan kebencian yang ditujukan pada individu atau kelompok tertentu membawa risiko nyata untuk melegitimasi kekerasan, terkadang dengan konsekuensi yang fatal.”

Memorandum tersebut menguraikan contoh stigmatisasi orang LGBT di Polandia, termasuk deklarasi “zona bebas LGBT” oleh beberapa otoritas lokal, dan contoh bahasa yang menghasut tentang komunitas LGBT yang digunakan oleh politisi dan tokoh senior di gereja Katolik.

“Retorika yang menstigmatisasi seringkali disertai dengan pelecehan dan intimidasi terhadap aktivis LGBT oleh lembaga penegak hukum dan layanan penuntutan publik,” tulis memorandum tersebut, mengutip contoh seorang aktivis yang ditahan karena menggantung poster Bunda Maria dengan lingkaran pelangi.

Dalam komentar tertulis menanggapi memorandum tersebut, pemerintah Polandia menolak kritik tersebut.

“… Perlu ditekankan bahwa kegiatan polisi tidak pernah bisa dianggap melecehkan atau mengintimidasi dan itu hanya dihasilkan dari menghormati hukum yang berlaku,” kata pemerintah.

Dikatakan bahwa komentar komisaris tentang “zona bebas LGBT” “menyesatkan”, menambahkan bahwa institusi pernikahan sebagai persatuan antara seorang lelaki dan seorang perempuan diabadikan dalam konstitusi Polandia.

Polandia dan Hongaria berada di bawah penyelidikan resmi Uni Eropa karena merongrong independensi pengadilan, media, dan organisasi non-pemerintah. (R.A.W)

Sumber:

Reuters