Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Amnesty International meminta Korea Selatan untuk mendekriminalisasi hubungan sesama jenis untuk lelaki di militer, memperingatkan undang-undang saat ini yang memicu kekerasan, diskriminasi dan stigmatisasi terhadap tentara gay.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan hukum militer Korea Selatan “tidak mematuhi kewajiban hak asasi manusia internasional yang telah ditandatangani oleh negara”.

“Dengan melembagakan diskriminasi, undang-undang yang mengkriminalisasi seks di antara lelaki memperkuat prasangka sistematis terhadap lelaki gay, lelaki biseksual, transgender, dan non-biner, baik di militer atau di jalanan atau di rumah,” kata Amnesty dalam sebuah laporan.

Kementerian Pertahanan Korea Selatan tidak segera menanggapi permintaan komentar, tetapi di masa lalu Korea Selatan telah mempertahankan aturan yang diperlukan untuk menjaga disiplin.

Laporan Amnesty muncul ketika Korea Selatan terlibat dalam debat yang lebih luas mengenai masa depan pasukan wajib militernya – dengan keputusan pengadilan baru-baru ini membuka jalan bagi para penentang dan pemimpin politik yang berhati-hati berjanji untuk mempersingkat komitmen layanan – serta kontroversi mengenai perubahan norma sosial.

Amnesty mendesak Korea Selatan untuk mencabut Pasal 92-6 dari Undang-Undang Pidana Militer, yang katanya secara efektif melarang dan menghukum hubungan sesama jenis antara lelaki di militer.

“Hukum militer di Korea Selatan memungkinkan invasi privasi prajurit yang dituduh melakukan hubungan seks antara lelaki baik di dalam maupun di luar pangkalan, dan pada atau di luar tugas,” laporan itu menyimpulkan.

“Dekriminalisasi tidak menyelesaikan seluruh masalah, tetapi ini adalah langkah pertama yang krusial menuju penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia orang-orang LGBT.”

Aktivitas homoseksual tidak dikriminalisasi untuk warga sipil Korea Selatan, tetapi pasangan sesama jenis tidak memiliki hak untuk menikah karena adopsi.

Pada bulan Maret, Human Rights Watch (HRW) yang bermarkas di Amerika Serikat mengajukan amicus brief dalam sebuah tantangan terhadap undang-undang militer sekarang di hadapan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, menuduh bahwa hukum tersebut “melanggar banyak norma hukum internasional”.

“Undang-undang sodomi militer Korea Selatan adalah pelanggaran terhadap catatan hak asasi manusia negara itu dan banyak badan hak asasi manusia menyerukan penghapusannya,” kata Graeme Reid, direktur hak LGBT di HRW.

Sebuah survei terhadap orang Korea Selatan yang dirilis pada bulan Maret oleh Akademi Studi Korea menemukan sekitar 45 persen responden merasa nyaman bekerja di sekitar orang gay, sementara kurang dari 16 persen mengatakan mereka akan merasa nyaman dengan orang gay di keluarga mereka. (R.A.W)

Sumber:

Reuters