Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Seorang pekerja berinisial RS, yang diberhentikan dari pekerjaannya di Kotamadya Kağıthane di Istanbul karena hubungan homoseksual, telah memenangkan gugatan yang ia ajukan di Pengadilan Buruh. Pengadilan telah membatalkan keputusan kotamadya yang membatalkan kontrak RS sebagai pengemudi truk sampah di kotamadya tersebut.

Kotamadya Kağıthane memecat tiga pengemudi truk sampah tanpa membayar kompensasi apa pun pada bulan April 2018 “dengan alasan bahwa mereka memiliki hubungan sesama jenis.” Pekerja RS dan AA mengajukan gugatan pemulihan kembali setelah pemutusan kontrak mereka.

Pengadilan Buruh Istanbul mengumumkan keputusannya pada 30 Januari dan memutuskan bahwa RS akan dipekerjakan kembali.

Pengacara kotamadya Nebi Karaca sebelumnya meminta pembatalan keputusan karena “mengingat bahwa kontrak pekerja diputus dengan alasan yang sah dan persyaratan yang sah untuk pemutusan hubungan kerja.” Ketika kotamadya menghentikan kontrak pekerja pada April 2018, kota itu merujuk pada “kasus-kasus yang melanggar aturan moralitas dan itikad baik.”

Walikota Kağıthane Fazlı Kılıç mengatakan, “Itu tidak ada hubungannya dengan kotamadya kami, karena apa yang dituduhkan terjadi diluar jam kerja.” Namun, dia menambahkan, “Para atasan melakukan apa yang perlu dilakukan.”

Gugatan yang diajukan oleh AA masih berlanjut.

Menurut sebuah penelitian yang dilakukan bersama oleh Kaos GL Association yang berbasis di Ankara dan Universitas Kadir Has, hak untuk bekerja individu LGBT dapat dilanggar di Turki melalui pasal tentang “kasus-kasus yang melanggar aturan moralitas dan itikad baik.” Penelitian yang sama telah menunjukkan bahwa lebih dari setengah LGBT menyembunyikan orientasi seksual mereka karena takut akan diskriminasi. (R.A.W)

Sumber:

bianet