Search
Close this search box.

Suarakita.org – Salah satu perusahaan minuman terbesar di Jepang akan memulai untuk mengakui hak-hak karyawan LGBT mereka. Layaknya seperti beberapa distrik di Jepang yang mengakui hak-hak bagi pasangan LGBT, mereka pun mengakui dan memberikan hak-hak yang sama kepada karyawan LGBT mereka.

Kirin Holdings mengumumkan akan ‘merevisi peraturan untuk melindungi martabat pegawainya dari diskriminasi. Kirin mengatakan akan merevisi peraturan ketenagakerjaan di perusahaannya. Kirin Holdings adalah salah satu produsen minuman terbesar di Jepang.

Karyawan yang merupakan pasangan LGBT akan mendapat manfaat yang sama dengan rekan heteroseksual mereka. Kirin Holdings juga akan memberikan hak cuti hingga 60 hari akumulasi cuti kepada pegawai transgender. Cuti tersebut termasuk cuti untuk masa berkabung, cuti melahirkan dan tunjangan lainnya. Bagi pegawai transgender yang membutuhkan cuti karena sedang manjalani masa transisi, perusahaan juga akan memberikan hak tersebut. Hal ini menjelaskan cuti lain yang diberikan kepada karyawan di samping dari cuti tahunan.

Kirin Holdings telah terlibat langsung dengan isu-isu LGBT, dan berupaya untuk meningkatkan kesadaran karyawan, dengan pelatihan hak asasi manusia, kebijakan inklusif, dan sebagainya. ‘Selain itu, sebuah anak perusahaan milik mereka juga pernah mempromosikan keragaman melalui pameran di Tokyo Rainbow Pride.’

Perusahaan akan terus berupaya memahami masalah LGBT dan memperbaiki kebijakannya untuk lebih meningkatkan ‘kemampuan perusahaan untuk mewujudkan penciptaan nilai- nilai’. Hal ini akan memperbaiki pemberian hak akses ke dokter, perawat dan konselor sumber daya manusia untuk karyawan LGBT.

‘Selain itu, kami juga berupaya untuk mengasah karyawan kami untuk dapat lebih memahami keberagaman pelanggan dan keberagaman minat pelanggan, seperti melakukan lokakarya di perusahaan dan  mengundang pihak luar dengan LGBT sebagai tema,’. Demikian keterangan Kirin Holdings dalam sebuah pernyataan.

Meskipun menjadi LGBT di Jepang bukan tindakan ilegal, akan tetapi masih belum ada peraturan resmi di tempat kerja. Hanya saja Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di layanan publik nasional akan menghadapi hukuman jika mereka melakukan diskriminasi terhadap individu LGBT di tempat kerja mereka. (J.S)

Sumber:

GSN