Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Pengadilan banding (Appeals Court) di Seoul telah memutuskan untuk menerima pengajuan status seorang pencari suaka yang mengidentifikasikan dirinya sebagai biseksual. Pengadilan tersebut memahami ketakutan si pencari suaka yang menghadapi persekusi di Uganda, negara asalnya. Sebelumnya pencari suaka tersebut telah beberapa kali ditolak permohonannya untuk mencari suaka di Korea Selatan.

“Kami melihat bahwa dengan identitas orientasi seksualnya, akan sulit baginya untuk melakukan rutinitas hariannya di manapun di Uganda”. Demikian keterangan pejabat pengadilan Seoul  seperti dikutip oleh media setempat.

“Mengetahui orientasi seksualnya, pemerintah di Uganda kemungkinan akan mengajukan tuntutan pidana kepadanya. Jika ketakutan akan penganiayaan mempengaruhi kebebasan seseorang, hal tersebut sudah dianggap sebagai persekusi”.

Keputusan tersebut dikeluarkan hampir 10 hari setelah pengadilan tertinggi di Korea memutuskan untuk menolak seorang pencari suaka dari Mesir yang mengklaim bahwa homoseksualitasnya dapat membahayakan hidupnya, jika orang tersebut dideportasi ke negara asalnya.

Di Uganda, homoseksualitas adalah ilegal. Menurut undang-undang 2014, LGBT dapat dijatuhi hukuman mati. Dengan tekanan yang meningkat, Mahkamah Konstitusional Uganda menentang undang-undang tersebut, namun tidak bcukup untuk mengurangi sentimen anti-LGBT di negara Afrika.

Seorang perempuan berusia 28 tahun yang identitasnya dirahasiakan, menjadi sorotan karena melarikan diri dari Uganda pada bulan Februari 2014 dan mengajukan status sebagai pengungsi di Korea Selatan dua bulan kemudian. Dia mengatakan biseksualitasnya dikecam oleh ibunya yang melaporkannya ke polisi. Dia mengatakan bahwa dia telah ditahan oleh polisi karena identitas seksualnya dan diperkosa oleh petugas polisi.

Wawancaranya dengan dua petugas penanganan pengungsi tidak berhasil. Dia mengajukan sebuah wawancara khusus dengan Kementerian Kehakiman, yang juga menolaknya karena mengatakan bahwa ketakutan akan persekusi tidak cukup sebagai syarat untuk mengajukan status pencari suaka. Pengadilan Administratif Seoul juga memutuskan menolak permohonannya, dengan alasan yang sama sampai dia mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dan akhirnya mendapatkan pengakuan sebagai pencari suaka. (E.T)

Sumber:

Koreatimes