Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Eropa memiliki sejarah terhadap orang-orang yang identitasnya terdegradasi atau ditolak oleh negara-negara Barat lainnya. Pada awal abad ke-19, kota-kota seperti Paris dan Berlin menjadi tempat suci bagi perempuan yang berjiwa bebas, orang Afrika-Amerika mencari perlakuan yang lebih baik dan komunitas LGBT mencari tempat untuk mengekspresikan diri mereka tanpa rasa takut.

Meskipun Uni Eropa memiliki undang-undang pemersatu, negara-negara Eropa sangat bervariasi dalam hal melindungi hak-hak masyarakat LGBT. Salah satunya adalah Malta

Malta menduduki posisi puncak dari 49 negara destinasi dalam European Rainbow Index 2017, indeks tersebut dikeluarkan oleh Organisasi ILGA (International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association) regional Eropa dalam sebuah laporan tahunan yang mengkaji isu-isu seperti hak keluarga dan pengakuan gender di antara kelompok LGBT di Eropa.

Malta mendapatkan skor tertinggi dalam hal undang-undang dan kebijakan yang berdampak pada individu LGBT, disusul oleh Norwegia pada tempat kedua, lalu Inggris ketiga dan Belgia keempat.

Peter Vella, direktur Malta Tourism Authority untuk  Inggris dan Irlandia, mengatakan bahwa Malta merasa terhormat karena telah diakui sekali lagi sebagai tujuan nomor satu bagi para pelancong LGBT di Eropa.

“Sebagai negara modern dan berpikiran maju, masyarakat Malta akan selalu menyambut dengan hangat komunitas LGBT dan memberi contoh ke seluruh Eropa,” katanya.

Malta telah mengesahkan sejumlah undang-undang yang melindungi individu LGBT, termasuk mengesahkan adopsi pasangan LGBT dan mengizinkan remaja transgender untuk secara legal menentukan identifikasi  jenis kelamin mereka sendiri. Malta juga menjadi negara pertama di Eropa yang melarang “terapi konversi”, sebuah proses yang bertujuan untuk mengubah orientasi seksual seseorang. (R.A.W)

Sumber:

TTG Media

ILGA Eropa