Search
Close this search box.
Pasangan gay sedang mengamati diskusi Senat yang membahas tentang pernikahan sejenis, di Montevideo pada tanggal 2 April 2013.
Pasangan gay sedang mengamati diskusi Senat yang membahas tentang pernikahan sejenis, di Montevideo pada tanggal 2 April 2013. foto : Getty Images

Ourvoice.or.id – Senat Uruguay sedang melewati masa-masa mengesahkan undang-undang pernikahan sejenis. Hingga saat ini sudah  15 Negara  di dunia yang melegalkan pernikahan sejenis.

Selasa kemarin, Senat Uruguay telah mengesahkan undang-undang kesetaraan pernikahan, ini berarti  Uruguay menjadi Negara keempat di Amerika Latin yang melegalkan pernikahan sejenis. Presiden José Mujica mengatakan ia bermaksud untuk menandatangani RUU menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

Rancangan Undang-Undang kesetaraan pernikahan  telah disetujui oleh majelis rendah pada bulan Desember 2012, tetapi ada beberapa perubahan di DPR  kemudian baru disetujui.  Undang-undang kesetaraan pernikahan yang disahkan  memungkinkan setiap pasangan –  Homoseksual dan Heteroseksual  dapat  mengadospsi anak.  menurut Associated Press.

Menurut  Freedom to Marry,  Uruguay merupakan  Negara ke-11 yang melegalkan pernikahan sejenis.  (Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Norwegia, Swedia, Portugal, Islandia, Argentina, dan Denmark), dan Amerika Latin  (Brazil, Meksiko), dan Amerika Serikat.

Sumber : Advocate.com