Ourvoice.or.id – Senat Uruguay sedang melewati masa-masa mengesahkan undang-undang pernikahan sejenis. Hingga saat ini sudah 15 Negara di dunia yang melegalkan pernikahan sejenis.
Selasa kemarin, Senat Uruguay telah mengesahkan undang-undang kesetaraan pernikahan, ini berarti Uruguay menjadi Negara keempat di Amerika Latin yang melegalkan pernikahan sejenis. Presiden José Mujica mengatakan ia bermaksud untuk menandatangani RUU menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
Rancangan Undang-Undang kesetaraan pernikahan telah disetujui oleh majelis rendah pada bulan Desember 2012, tetapi ada beberapa perubahan di DPR kemudian baru disetujui. Undang-undang kesetaraan pernikahan yang disahkan memungkinkan setiap pasangan – Homoseksual dan Heteroseksual dapat mengadospsi anak. menurut Associated Press.
Menurut Freedom to Marry, Uruguay merupakan Negara ke-11 yang melegalkan pernikahan sejenis. (Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Norwegia, Swedia, Portugal, Islandia, Argentina, dan Denmark), dan Amerika Latin (Brazil, Meksiko), dan Amerika Serikat.
Sumber : Advocate.com