Search
Close this search box.

Hakim Konstitusi Mengulas Buku Sesuai Kata Hati

Suarakita.org- Dalam kesempatan Launching buku “Sesuai Kata Hati” (SKH) kisah 7 waria
yang berlangsung di gedung S n T fakultas hukum Universitas Indonesia. Suarakita mengundang ibu Maria Farida, Hakim Konstitusi Republik Indonesia sebagai narasumber. Dalam kesempatan ini Maria mengungkapkan ulasannya akan buku SKH.

Setelah membaca kisah tokoh dalam buku SKH, Maria merasa “Kenapa mereka berani mengungkapkan ini?”. Kemudian Maria mengungkapkan simpatinya karena tokoh waria dalam buku ini berani mengungkapkan apa yang ada di dalam hati dan perasaan mereka, menunjukkan jati dirinya selama ini.

Maria Farida tidak pernah membaca buku dengan begitu emosional. Saat membaca separuh buku sesuai kata hati Maria mengucurkan air mata. Maria merasa bahwa tokoh waria dalam buku ini memiliki perasaan yang lebih dalam dari yang digambarkan dalam buku sesuai kata hati.

Maria mengungkapkan keinginannya untuk bisa hadir. Namun kesibukan di MK membuatnya harus mengagendakan acara di jauh-jauh hari karena tidak ingin mengecewakan. Maria juga menekankan, buku ini dibedah di Universitas Indonesia, dimana tempat pendidikan yang kita bisa berbicara apa saja. Karena di dalam penddikamn kita bisa berpendapat dan pendapat tidak bisa dihakimi oleh seseorang. Diharapkan buku ini bisa membuat teman-teman waria lebih mempunyai percaya diri dan masyarakat sekitar bisa melihat siapakah waria.

Mungkin banyak orang yang sering mengolok-olok waria. Namun sejak kecil Maria sudah dibiasakan untuk menyapa waria oleh ibunya. Ketika bertemu dengan tetangganya yang seorang waria penjual kue, “Ojo diolok-olok, dia itu wandu, bukan laki-laki, bukan perempuan”. Sejak itu Maria merasa waria juga diciptakan tuhan. Harusnya kita merasa tidak ada yang harus dibedakan dalam arti kesamaan hak.

Sebagai hakim konstitusi, Maria seringkali ditanyakan, “apa hak konstitusi waria?”. Maria juga mengutip isi buku yang mengisahkan waria juga membayar pajak, namun waria mendapat perbedaan. Seharusnya dalam Undang-undang Dasar, keseluruhannya mustinya kita tidak membedakan. Setiap kit abaca pasal-pasal tentang hak asasi manusia dituliskan “setiap orang” yang artinya tidak ada perbedaan antara hetero dan waria, semuanya sama. (Rikky)