Search
Close this search box.
Juru bicara KPK Johan Budi SP, Jakarta, (Jaringnews/ Dwi Djoko Sulistyo)

Ourvoice.or.id. Revisi UU KPK bukan semakin memperkuat, sebaliknya memperlemah peran dan fungsi KPK.

Juri Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo mengemukakan, rencana revisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), yang diusulkan DPR RI diakui, KPK tidak pernah diikut sertakan untuk diminta keterangannya terhadap revisi tersebut.

“Pada revisi UU No. 31/1999 tentang KPK,kami dilibatkan, tapi ada upaya merivisi UU No. 30/2002 tentang UU KPK sejak awal kami (KPK) tidak pernah dilibatkan, “ujar Johan Budi, di Jakarta, Sabtu (29/9).

Lebih lanjut, Johan mengatakan, UU KPK ini masih layak digunakan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus dilakukan revisi. Karenanya, jangan sampai upaya DPR dengan alasan revisi untuk memperkuat KPK, justru sebaliknya disinyalir akan memperlemah peran dan fungsi KPK itu sendiri. Karenanya, Johan mengatan, peran masyarakat sangat penting untuk mengawasi UU KPK tersebut.

Johan mengkritisi pernyataan sikap Fraksi PKS yang menolak Revisi UU KPK, namun kenyataannya secara personal politisi PKS sering melontarkan pendapat yang berbeda dengan sikap Fraksi. Dengan berupaya membangun wacana pembubaran KPK.

“Kadang-kadang sikap poltik fraksi tidak sama dengan pernyataan orang per orang di DPR, “katanya.

Meminta gedung KPK yang baru, kata Johan, sulit sekali untuk diwujudkan oleh anggota DPR. Padahal, gedung yang kini ditempati saja sudah melebihi kapasitas, dan tidak representatif sebagai gedung KPK. “Lantai 7 dan 8 sudah tidak layak menjadi gedung KPK, dan bahkan sudah seperti layaknya Wartel, penuh bertumpuk-tumpuk berkas, “tukas Johan.

Menurutnya, permintaan yang dilakukan KPK, bukanlah ingin merajuk kepada DPR, namun faktanya gedung KPK sudah penuh, karena jumlah pegawai dan ruangan sudah tidak representatif lagi.

“Mungkin di wilayah lain ada upaya pencitraan, tapi di KPK tidak ada upaya pencitaraa. Jangan karena KPK ingin melakukan transparan dan akuntabel justru dituduh pencitraan, “tukas Johan. (Ral / Ral)

Sumber : jaringnews.com