Search
Close this search box.

Sehubungan dengan kebutuhan yang mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuni Deficiency Syndrom (HIV/AIDS) dan Hepatitis B, pemerintah memperluas kebijakan pemberian akses terhadap obat Antiviral dan Antiretrivial yang saat ini masih dilindungi paten.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 September lalu, pemerintah memberikan Paten kepada 6 (enam) nama zat aktif dengan beberapa varian dan masa berlaku paten hingga tahun 2024 mendatang.

Melalui Perpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk menunjuk Industri Farmasi sebagai pelaksana Paten, dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten Obat Antiviral dan Antiretroviral sebagaimana tabel di atas.

“Industri Farmasi memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5 (nol koma lima) persen dari nilai jual netto obat Antiviral dan Antiretroviral, yang dilaksanakan setiap tahun sesuai nilai jual netto, dan akan dihentikan pada saat paten dimaksud berakhir masa perlindungannya atau berakhir akibat adanya pembatalan sesuai ketentuan,” bunyi Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat 1a, Ayat 2 Perpres Nomor 76 Tahun 2012 itu.

Melalui Perpres tersebut, Pemerintah sekaligus mencabut ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007tentang Pelaksanaan Paten Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retrovival.

Perpres Nomor 76/2012 itu memberikan variasi jenis paten yang lebih banyak dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Pada Keppres Nomor 83 Tahun 2004, Pemerintah hanya memberikan  paten untuk Nevirapin dan Lamivudin yang berakhir pada 31 Oktober 2011 dan 28 Juni 2012. Sementara pada Keppres Nomor 6 Tahun 2007, Pemerintah memasukkan nama Evavirens dengan masa paten berlaku hingga 7 Agustus 2013. (pusdatin/es)

Sumber : www.setkab.go.id