Search
Close this search box.

© 2012 AP Photo/Gustavo Ferrari

SuaraKita.org – Minggu lalui, Mahkamah Konstitusi Kuwait memutuskan pasal 198 KUHP, yang secara sewenang-wenang mengkriminalisasi “meniru lawan jenis”, inkonstitusional, menganggapnya tidak sesuai dengan pasal 30 Konstitusi Kuwait yang mengabadikan kebebasan pribadi. Human Rights Watch telah mendokumentasikan bagaimana undang-undang tersebut juga melanggar hak atas kebebasan berekspresi, privasi, dan non diskriminasi di bawah konstitusi Kuwait dan hukum internasional.

Keputusan pengadilan ini merupakan langkah positif, karena undang-undang diskriminatif ini telah digunakan untuk melecehkan, menghalangi, dan mempermalukan kaum transgender di Kuwait. Pengadilan mengutip dalam keputusannya ambiguitas undang-undang, mencatat bahwa undang-undang itu tidak menentukan apa yang merupakan “peniruan lawan jenis,” dan kurangnya objektivitas, karena penerapan hukum diserahkan kepada kebijaksanaan pihak berwenang tanpa batasan kerangka yang jelas. 

Undang-undang yang tidak jelas, disahkan pada tahun 2007 dan memungkinkan hukuman hingga satu tahun, merupakan perubahan besar bagi orang-orang transgender di Kuwait karena mereka sekarang menghadapi penangkapan, kebrutalan polisi, dan pelecehan dalam tahanan. Pada tahun 2012, Human Rights Watch mendokumentasikan dampak negatif undang-undang tersebut terhadap kehidupan perempuan transgender khususnya, yang melaporkan mengalami pelecehan yang mengerikan di tangan polisi selama dalam tahanan, termasuk perlakuan yang merendahkan dan memalukan, seperti dipaksa bertelanjang dan diarak keliling kantor polisi, dipaksa menari untuk petugas, penghinaan seksual, ejekan dan intimidasi verbal, kurungan isolasi, dan pelecehan emosional dan fisik yang bisa menjadi penyiksaan.

Pada Oktober 2021, pengadilan Kuwait menghukum Maha al-Mutairi, seorang perempuan transgender berusia 40 tahun, dua tahun penjara dan denda karena “meniru lawan jenis” secara online. Maha Al-Mutairi, yang dibebaskan setelah naik banding, mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa ini adalah keenam kalinya dia ditangkap hanya karena identitas transgendernya.

Selama 15 tahun, kaum transgender hidup dalam bayang-bayang undang-undang yang diskriminatif ini. Putusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam menjamin keadilan bagi kaum transgender. Majelis Nasional Kuwait sekarang harus mencabut amandemen pasal 198. Pihak berwenang Kuwait harus segera membebaskan semua yang ditahan berdasarkan undang-undang ini dan secara resmi membatalkan hukuman apa pun di bawahnya. Mereka harus menyelidiki semua tuduhan kebrutalan dan pelecehan polisi, meminta pertanggungjawaban petugas atas pelanggaran, dan melindungi orang transgender dari kekerasan. (R.A.W)

Sumber:

HRW