Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Kelompok-kelompok hak asasi manusia domestik dan internasional telah menentang undang-undang diskriminatif, yang telah digunakan untuk menghukum tindakan seksual di antara prajurit dengan hukuman dua tahun penjara di bawah klausul “perilaku tercela” – terlepas dari persetujuan dan apakah mereka berhubungan seks di dalam atau di luar fasilitas militer.

“Undang-undang sodomi militer Korea Selatan merupakan pelanggaran terhadap catatan hak asasi manusia negara itu dan banyak badan hak asasi manusia menyerukan penghapusannya”, kata Graeme Reid , direktur hak lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) di Human Rights Watch . “Mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis suka sama suka antara orang dewasa harus dihapuskan”.

Dalam amicus brief-nya, Human Rights Watch menjelaskan bagaimana pasal 92-6 melanggar hak-hak yang dilindungi secara internasional termasuk hak atas privasi, terhadap penahanan sewenang-wenang, dan terhadap diskriminasi dan kesetaraan. Ia juga mengatakan bahwa badan-badan nasional, regional, dan internasional telah menolak klaim bahwa faktor-faktor seperti disiplin militer dapat digunakan sebagai pembenaran untuk larangan hubungan seks sejenis di militer.

Pasal 92-6 Undang-Undang Pidana Militer Korea Selatan 1962, ketentuan yang melarang perilaku sesama jenis di antara prajurit, ditegakkan baru-baru ini pada tahun 2016, oleh Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah telah berulang kali membela klausa sodomi – termasuk di PBB – berpendapat bahwa pelarangan “perilaku tidak senonoh” diperlukan untuk mempertahankan disiplin dalam militer yang didominasi lelaki.

Mengikuti wajib militer selama dua tahun adalah kewajiban bagi semua lelaki Korea Selatan yang berbadan sehat. Sebagian besar dilakukan pada awal usia 20-an, dan pengusiran dari layanan membawa stigma sosial yang signifikan yang dapat mempengaruhi prospek karier dan kehidupan keluarga dan masyarakat mereka.

Sementara pemerintah Korea Selatan secara konsisten memilih untuk mendukung langkah-langkah di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyerukan diakhirinya kekerasan dan diskriminasi terhadap orang-orang LGBT, mereka telah gagal menegakkan beberapa prinsip-prinsip itu di dalam negeri. Dalam beberapa tahun terakhir, para aktivis harus bertarung dalam pertarungan birokrasi  untuk mengadakan acara Pride tahunan. Dan pemerintah meluncurkan kurikulum pendidikan seks tanpa menyebutkan homoseksualitas karena, kata para pejabat pendidikan, perlu mempertahankan “netralitas nilai mengenai masyarakat, budaya dan agama”.

Undang-undang domestik Korea Selatan harus mematuhi kewajiban HAM internasionalnya dengan mendekriminalisasi aktivitas sesama jenis di militer dan dengan mengakhiri diskriminasi terhadap individu LGBT di militer.

“Korea Selatan tidak mengkriminalisasi perilaku sesama jenis di antara warga sipil dewasa, dan tidak ada alasan bahwa hal itu adalah kejahatan di antara mereka yang melayani negara mereka baik sebagai wajib militer atau petugas profesional”, kata Graeme Reid. “Mahkamah Konstitusi memiliki kesempatan untuk membawa hukum Korea sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dan tren global menuju dekriminalisasi”. (R.A.W)

Sumber:

mscgl