Suarakita.org- Mahkamah Agung India, Rabu (11/12/2013) menegakkan kembali undang-undang yang mengkriminalkan homoseksualitas. Undang-undang tersebut merupakan pukulan bagi kelompok homokseksual di India.
MA mencabut keputusan Pengadilan Tinggi Delhi tahun 2009 yang sebelumnya membatalkan undang-undang itu.
Mahkamah mengatakan parlemen yang akan selanjutnya mengatur atau mengubah undang-undang itu bila perlu.
Berdasarkan pasal 377, Undang-undang kolonial yang berumur 153 tahun menyebutkan hubungan sesama jenis sebagai “pelanggaran yang tak wajar” dan dapat menghadapi hukuman penjara 10 tahun.
Pemerintah, beberapa kelompok politik, sosial dan agama mengajukan petisi ke MA untuk mengaktifkan kembali undang-undang itu menyusul keputusan tahun 2009.
Dalam ketetapannya, Pengadilan Tinggi Delhi menyebutkan saat itu bahwa Pasal 377 sebagai langkah diskriminatif terhadap homoseksual dan hubungan seksual orang dewasa tidak bisa ditetapkan sebagai kejahatan.
Sejumlah laporan menyebutkan undang-undang itu jarang digunakan untuk menuntut siapa pun yang melakukan hubungkan seksual berdasarkan suka sama suka.
Namun undang-undang itu justru sering digunakan polisi untuk melecehkan kaum homoseksual, kata sejumlah laporan. Homoseksualitas di India dianggap sebagai hal yang tabu dan banyak orang menganggap hubungan sesama jenis tidak sah.
Sumber : Kompas.com