Suarakita.org- Seringkali kelompok LGBT atau kelompok yang dianggap berbeda dihadapkan dengan tuduhan menghasut dan bisa di berikan sanksi. Namun di sisi lain ada beberapa kelompok yang menyebarkan kebencian mengatasnamakan kebebasan ekspresi sebagai bagian dari aksinya.
Kali ini Direktur eksekutif Imparsial, Pengky Indarti memberikan informasi beserta contoh kasus ke kita akan perbedaan definisi penghasutan dengan kebebasan berekspresi.
Penghasutan adalah tindak kekerasan maupun tanpa kekerasan yang mengarahkan orang lain untuk melakukan tindak kekerasan. Misalnya mengajak orang untuk menyerang kelompok lain yang berbeda.
Kebebasan berekspresi adalah bentuk pemikiran yang dituangkan dalam bentuk ekspresi. Misalnya seseorang melakukan penulisan artikel di media masa atau aksi ke jalan dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan HAM. Namun hal ini harus dilakukan dengan cara-cara yang damai. (Rikky)