Search
Close this search box.
Mantan wakil gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf - (Foto: inilah.com)
Mantan wakil gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf – (Foto: inilah.com)

Ourvoice.or.id- Sejumlah waria melaporkan bekas wakil gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf karena melanggar ketentuan pencalegan. Dede menjadi caleg yang akan bertarung pada pemilu 2014 dari Partai Demokrat. Namun pencalegannya dinilai melanggar UU No. 8/2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Aliansi Waria Selamatkan Wakil Jawa Barat (Awsewabar), Selasa (18/6/2013), mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai pencalegan Dede bermasalah karena dilakukan saat ia masih menjabat sebagai wakil gubernur. Padahal, sesuai ketentuan, untuk menjadi caleg Dede harus terlebih dulu mengundurkan diri.

“Undang-undang tersebut dilanggar oleh kader Partai Demokrat Dede Yusuf yang tidak mau mundur dari jabatannya sebagai wakil gubernur jawa barat tapi tetap mencalonkan diri sebagai caleg,” ujar Koordinator Awsewabar, Danina dalam keterangan persnya, Selasa (18/6/2013).

Danina menjelaskan, jika merujuk pada peraturan KPU No 18/2012 yang mengatur soal pencalonan anggota DPR,DPD, DPRD dimulai tanggal 9 hingga 15 april 2013 dan kepala daerah atau PNS harus mengundurkan diri paling lambat tanggal 15 maret 2013, maka Dede Yusuf tidak dapat diloloskan sebagai caleg karena aturan tersebut.

“KPU jangan takut dengan intervensi atau tekanan-tekanan yang diduga kuat telah dilakukan oknum internal PD dan berani bertindak terhadap pelanggaran yang dilakukan partai demokrat, terutama yang di lakukan kader-kadernya seperti Dede Yusuf,” ungkapnya.

Para waria juga mengancam akan menduduki KPU jika tidak bisa mengambil sikap tegas atas pelanggaran tersebut. [tjs]

Sumber : inilah.com

Video berita ini Klik : Waria laporkan Dede Yusuf