Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Pekan lalu Menteri Etika dan Integritas Uganda Simon Lokodo mengatakan pemerintah bermaksud untuk menghidupkan kembali Undang-Undang Anti-Homoseksualitas Uganda. RUU itu, yang dikenal sehari-hari sebagai RUU ‘Bunuh kaum gay’, mengancam orang-orang yang dihukum karena homoseksualitas dengan hukuman mati.

Meskipun RUU tersebut disahkan pada tahun 2009, Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkannya karena parlemen tidak memiliki kuorum pada saat pemungutan suara. RUU itu tidak pernah diperkenalkan kembali.

Simon Lokodo, menteri yang mengumumkan hal tersebut pada minggu lalu bahwa pemerintah akan memperkenalkan kembali RUU itu, adalah seorang mantan imam Katolik. Simon Lokodo juga dikenal sebagai homofobik.

Dia mengatakan bahwa RUU yang diperkenalkan kembali juga akan menargetkan promosi homoseksualitas. Dia mengklaim “perekrutan besar-besaran oleh orang-orang gay di sekolah” memotivasi reintroduksi undang-undang tersebut.

“KUHP hanya mengkriminalkan tindakan [seks gay]. … Sekarang kami mengatakan sesuatu, seperti perekrutan, promosi, pameran … sama dengan melakukan kejahatan terhadap hukum itu. “

Penolakan pemerintah Uganda

Sabtu lalu (12/10), juru bicara pemerintah Uganda, Ofwono Opondo, mengunggah twit untuk membantah laporan media tentang RUU yang diperkenalkan kembali.

“Pemerintah dengan ini mengklarifikasi bahwa mereka tidak bermaksud untuk memperkenalkan undang-undang baru apa pun terkait dengan regulasi kegiatan LGBT di Uganda karena ketentuan saat ini dalam KUHP sudah cukup.”

Sebuah kantor berita lokal mengatakan upaya untuk menghubungi Simon Lokodo gagal karena teleponnya tidak dijawab.

Seorang juru bicara untuk oposisi Forum untuk Perubahan Demokratik mengatakan pemerintah terlalu banyak mengambil risiko dengan reintroduksi RUU tersebut. Ibrahim Ssemujju Nganda mengatakan RUU itu akan mengancam bantuan barat.

Meskipun Uganda mempertahankan hukuman mati, eksekusi terakhir di negara itu terjadi pada tahun 2005. (R.A.W)

Sumber:

Qnews