SuaraKita.org – Thailand bergerak maju dalam mengakui pasangan sesama jenis.
Kabinet Thailand telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur serikat sipil . Ini membuka jalan bagi Thailand untuk menjadi negara pertama di Asia yang mendukung kesetaraan pernikahan.
Dalam versi RUU saat ini, pasangan sesama jenis dapat mengadopsi anak-anak jika mereka setidaknya berusia 20 tahun dan memegang paspor Thailand. Selain itu, dalam hal aset dan warisan, KUH perdata dan Komersial akan berlaku mutatis mutandis, membuat serikat sipil sangat mirip dengan pasangan heteroseksual.
Serikat sipil berakhir dengan kematian, pemisahan sukarela atau perintah pengadilan.
Langkah selanjutnya adalah kabinet mengajukan draft ke Majelis Legislatif Nasional (National Legislative Assembly/NLA).
‘NLA akan memilih apakah mereka akan menerima rancangan undang-undang ini untuk diskusi dan rekomendasi atau tidak. Jika mereka memilih untuk menerima, mereka dapat membuat amandemen jika mereka perlu. Kemudian mereka akan memilih untuk meloloskannya sebagai hukum, “kata seorang jurnalis, Ryn Jirenuwat.
Jika disahkan, itu akan diumumkan dalam Royal Gazette dan akan berlaku 120 hari kemudian.
Ryn Jirenuwat juga mengatakan bahwa tidak dapat diprediksi untuk mengatakan apakah NLA akan meloloskannya sebagai undang-undang, tetapi ‘mereka mungkin menginginkan popularitas untuk pemilihan umum berikutnya yang akan diadakan pada bulan Februari’.
Namun, beberapa aktivis LGBT tidak terkesan dengan berita tersebut.
Mereka menyerukan agar RUU itu dicabut, dan agar KUH Perdata diamandemen untuk memungkinkan kesetaraan pernikahan secara penuh.
“Bagaimana kita bisa mendukung undang-undang ini jika ini adalah undang-undang lain yang mendiskriminasikan kita?” kata Matcha Phorn-in, seorang aktivis hak LGBTI Thailand.
“Kami membutuhkan LGBT untuk dimasukkan dan tidak memiliki undang-undang terpisah yang menciptakan warga negara kelas dua. Jika RUU tidak disetujui, akan lebih mudah untuk membuat perubahan dalam KUH perdata di masa depan. (R.A.W)
Sumber: