Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Menurut hasil survei terbaru, setengah dari lelaki gay, biseksual dan transgender India masih tertutup meskipun homoseksualitas dilegalkan di negara itu.

Penelitian dilakukan di antara pengguna situs jejaring sosial LGBT Romeo menyusul  keputusan bulat Mahkamah Agung negara itu  untuk membatalkan larangan hubungan sesama jenis pada 6 September.

Homoseksualitas sebelumnya ilegal di negara ini, sejak diperkenalkannya undang-undang yang disebut Pasal 377 yang melarang aktivitas seksual “melawan tatanan alam” pada tahun 1861 ketika India diperintah oleh Kerajaan Inggris, dan dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup.

Survei menunjukkan bahwa masih ada stigma sosial yang besar terhadap homoseksualitas di India.

Penelitian menunjukkan bahwa 50 persen dari 3.392 lelaki gay, biseksual dan transgender yang berpartisipasi dalam survei masih belum coming out ke keluarga dan teman-teman mereka. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa lebih dari 40 persen dari mereka tidak berencana untuk memberi tahu siapa pun bahwa mereka gay.

Sepertiga responden mengatakan mereka menikah dengan seorang perempuan. Dari individu yang sudah menikah, proporsi yang mengejutkan – lebih dari 70 persen – mengatakan bahwa mereka tidak berencana untuk coming out sebagai gay.

Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa lebih dari 30 persen responden telah dilecehkan secara verbal atau fisik karena mereka gay.

Hanya seperempat dari mereka yang ditanya mengatakan bahwa mereka percaya pencabutan Pasal 377 akan memiliki “dampak besar” dalam kehidupan mereka.

Dalam penilaiannya, Hakim Agung India, Dipak Misra, mengatakan: “Setiap hubungan seksual konsensual antara dua orang dewasa yang saling menyetujui – homoseksual, heteroseksual atau lesbian – tidak dapat dikatakan inkonstitusional,” dikutip dari Reuters.

Pada tahun 2009, Pengadilan Tinggi di Delhi memutuskan bahwa undang-undang tahun 1861 melanggar hak asasi manusia, dan melegalkan seks homoseksual antara orang dewasa yang saling menyetujui.

Tetapi hanya empat tahun kemudian, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, membuat seks gay menjadi ilegal lagi dan membuat marah para aktivis hak LGBT + di seluruh dunia.


Aktivis dan pendukung menyambut baik keputusan itu, dengan Meenakshi Ganguly, direktur Human Rights Watch Asia Selatan, men-tweet: “Terima kasih kepada semua yang berjuang untuk ini, menantang prasangka terburuk.

“Ini hari yang baik untuk hak asasi manusia.”

Bollywood dan bintang film India, juga memuji putusan Mahkamah Agung.

Preity Zinta menulis: “’Jika kamu punya hati kamu harus bebas untuk mencintai siapa yang kamu inginkan.’ 😍❤😍Sangat senang mendengar bahwa Mahkamah Agung India 🇮🇳telah menghapus # section377 mendekriminalisasi Homoseksualitas. ” (R.A.W)

Sumber:

Pinknews