Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Seorang hakim federal di Washington kemarin memblokir Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk melarang individu transgender mengabdi militer Amerika Serikat, memberi kemenangan kepada tentara transgender yang menuduh presiden melanggar hak konstitusional mereka.

Donald trump pada bulan Juli mengatakan bahwa dia akan melarang transgender untuk mengabdi di militer dalam sebuah langkah yang dapat membalik kebijakan mantan presiden Barack Obama dan menghentikan upaya bertahun-tahun untuk menghapuskan larangan untuk berdinas di militer berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender. Pada bulan Agustus, tentara transgender mencoba mengajukan tuntutan untuk memblokir larangan tersebut.

Hakim Distrik Amerika Serikat Colleen Kollar-Kotelly memutuskan penggugat berhak atas sebuah perintah yang menghentikan penegakan larangan tersebut.

Tentara transgender menegaskan bahwa kebijakan Donald Trump melanggar hak mereka atas proses hukum dan perlindungan yang sama di bawah Konstitusi Amerika Serikat.

Donald Trump menandatangani sebuah memorandum pada bulan Agustus yang memerintahkan militer Amerika Serikat agar tidak menerima individu transgender sebagai rekrutan dan menghentikan penggunaan dana pemerintah untuk operasi penggantian jenis kelamin untuk personil yang bertugas aktif kecuali jika prosesnya sudah berjalan.

Hakim Colleen Kollar-Kotelly mengatakan bahwa penggugat cenderung berhasil dalam klaim mereka bahwa larangan tersebut adalah tidak konstitusional, karena alasan yang diberikan untuk pelarangan tersebut “tampaknya tidak didukung oleh fakta apapun”.

Dia mengatakan bahwa faktor lain, termasuk “keadaan yang tidak biasa seputar pengumuman presiden” tentang larangan tersebut, digunakan dalam mempertimbangkan keputusannya.

Donald Trump pada bulan Februari juga menarik perlindungan terhadap murid transgender yang dicanangkan oleh Barack Obama di sekolah-sekolah negeri di Amerika Serikat. (R.A.W)

Sumber:

independent