Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Sebuah satuan tugas yang dibentuk oleh Ombudsman Pakistan/Wafaqi Mohtasib telah menyiapkan dua rancangan undang-undang (RUU) perlindungan bagi transgender, RUU tersebut telah dipresentasikannya di depan sidang dewan perwakilan rakyat.

The Transgender Persons (Protection of Rights) Act 2017 dan the Transgender Persons (Protection of Rights) Criminal Law Amendment Act 2017 telah dipersiapkan oleh satuan tugas tersebut dan diharapkan segera disetujui oleh parlemen.

Dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Sekretariat Wafaqi Mohtasib. Ketua satuan  tugas tersebut yaitu Senator Rubina Khalid dan anggotanya Farhatullah Babar dan Naeema Kishwar Khan mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan hasil dari serangkaian konsultasi dan diskusi panjang dengan stakeholders beserta perwakilan dari semua komunitas transgender yang ada di Pakistan.

Mereka tergerak untuk membuat undang-undang tersebut dengan mengatakan bahwa kelompok transgender merupakan bagian dari kelompok-kelompok yang terpinggirkan di Pakistan, mereka sering mengalami pengucilan sosial, diskriminasi, kurang mendapat akses pendidikan, akses fasilitas umum, dan kebanyakan dari mereka adalah pengangguran.

Mereka mengatakan bahwa hak transgender merupakan bagian integral dari hak asasi manusia, dan perlu dijaga dan diperlakukan setara baik oleh warga negara lain maupun  penduduk negara tersebut.

RUU Kaum Transgender mencakup berbagai hak, yaitu hak waris, hak atas pendidikan yang layak, hak memiliki pekerjaan, hak untuk menggunakan suara dalam pemilihan, hak untuk mendapat akses kesehatan, mengakses fasilitas umum dan lain lain.

Amandemen RUU mengharapkan terbentuknya undang-undang pidana terhadap tindak kriminal terhadap kelompok transgender, pelecehan seksual, dan diskriminasi sosial. RUU tersebut juga diharapkan memberikan tindakan tegas terhadap perdagangan manusia khususnya terhadap kelompok transgender dengan tujuan untuk dilacurkan dan tindak pemerkosaan.

Senator Rubina Khalid mengatakan bahwa RUU ini akan dibawa ke rapat dewan perwakilan rakyat. Dia mengatakan ada dua RUU yang salah satunya berisi tentang amandemen untuk memberikan perlindungan hukum secara penuh kepada kelompok transgender, sama seperti masyarakat lainnya.

Farhatullah Babar juga mengucapkan selamat kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan tugas untuk menyusun RUU tersebut. Dia juga menegaskan bahwa hal ini adalah langkah awal menuju tercapainya penegakan hak-hak perlindungan bagi kelompok transgender. Dia juga mengatakan bahwa tugas pembuatan RUU ini kedepannya akan mencegah pelecehan terhadap kelompok transgender.

Pimpinan Wafaqi Mohtasib, Salman Farooqui dan penasihat senior Ejaz Qureshi juga angkat bicara di konferensi tersebut, dan Ombudsman menjelaskan bahwa tindakan yang diambil mereka adalah untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya didapatkan setiap orang.

Pembantu Rektor Pakistan Institute of Medical Sciences (PIMS), Dr Javed Iqbal mengatakan bahwa rumah sakit mereka akan melakukan tindakan operasi penyesuaian jenis kelamin terhadap seseorang jika orang tersebut menginginkannya.

“Kami akan memberi perlakuan dan tempat kepada mereka mereka secara khusus.” katanya. Dia juga menambahkan bahwa kelompok transgender adalah setara dengan masyarakat lainnya dan dapat mewujudkan cita-citanya. Seperti menjadi dokter, atau cita-cita lain yang ingin diraih oleh mereka.

Perwakilan dari komunitas transgender juga berbicara di konferensi tersebut, dan ikut mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Mereka juga sangat mendukung RUU tersebut demi kesejahteraan hidup mereka dalam bermasyarakat. (A.P)

Sumber:

DAWN