Search
Close this search box.

ANTI-LGBT

SuaraKita.org –  Sidang di MK yang digelar atas permohonan Prof. DR. Euis Sunarti, dkk untuk mengkriminalisasi LGBT, Senin 1 Agustus 2016 kemarin dilanjutkan dengan agenda yang berisi kesaksian dari saksi-saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon.  Salah satunya adalah dr. Dewi Inong. Dia menyatakan bahwa masalah utama dari LGBT bukan semata-mata faktor lingkungan atau latar belakang agama. Masalah utama yang perlu diperhatikan untuk menolak LGBT adalah adanya ancaman penyebaran HIV dan penyakit kelamin lainnya. Hal ini menurutnya adalah bisa merugikan negara, karena menurutnya jika warga negara Indonesia tertular HIV maka dia dapat menuntut negara untuk membiayai pengobatannya. Karena jika hak kepada LGBT diberikan atas dasar Hak asasi Manusia maka inilah yang akan terjadi.

“Bisa menimbulkan kerugian negara, biaya pengobatan per bulan penderita HIV/AIDS itu Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Dan itu untuk seumur hidup, harus ditanggung negara, itukah HAM? Berapa triliun? Bagaimana pembangunan? Karena kalau tidak ditanggung negara, HAM akan menuntut,” jelas dr Dewi Inong.

Sedangkan dalam sidang sebelumnya Selasa, 26 Juli 2016, pemohon menghadirkan saksi ahli Psikolog Dadang Hawari.  Dadang Hawari mengkritik para ahli pendukung homoseksual yang menggunakan buku American Psychological Association sebagai kitab suci bahwa homoseksual bukanlah penyakit jiwa. Menurutnya, ada penghalusan kata atau eufimisme dalam buku tersebut. Edisi pertama homoseksual disebut gangguan jiwa, lalu edisi kedua berubah dan disebut distonik dan sintonik yang artinya mempunyai perasaan guilty feeling, gelisah, tidak tenang karena perilakunya. Edisi ketiga, homoseksual hilang dari daftar penyakit jiwa.

“Lalu bagaimana pendapat para psikiater Indonesia? Enggak bisa dong. Memang American Psychological Association itu menjadi refrensi buat seluruh dunia? Tidak harus mengikuti mentah-mentah. Di Amerika itu ada kelompok gay association, psikiater gay association, psikiater lesbian association. Dan konteks itu mereka campur adukkan. Nah, inilah yang perlu diwaspadai,” terang Dadang Hawari.

Prof. DR. Euis Sunarti  dkk mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) menafsir ulang pasal homoseks di KUHP. Mereka menilai perlu adanya penegasan terhadap larangan LGBT di Indonesia dan harus dipenjara. Salah satu yang diuji adalah Pasal 292 KUHP tentang homoseksual yang berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Prof. Dr . Euis Sunarti juga mendesak agar homoseksual dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga para pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dapat dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun. Selain itu, pemohon juga memohon agar perluasan makna pasal pemerkosaan juga berlaku bagi korban perkosaan adalah laki-laki serta pelaku kumpul kebo dipenjara.

Sumber

pos kediri

detik news