SuaraKita.org – Tuntutan untuk menghapus Pasal 53 KUHP Belize, yang berisi undang-undang anti-sodomi yang melarang “persetubuhan yang melawan kodrat” akhirnya disetujui pada hari kamis 11 Agustus 2016 setelah 6 tahun lalu diajukan. Undang-undang tersebut dibuat pada tahun 1880 oleh pemerintah kolonial.
Caleb Orozco, penggugat dalam kasus ini dan direktur eksekutif dari kelompok Advokasi Gerakan LGBT Belize (UniBAM), menyatakan bahwa keputusan ini adalah “sebuah keputusan bersejarah untuk Belize”. Caleb juga menambahkan bahwa hari ini adalah hari pertama dia bisa menjadi dirinya sendiri secara legal.
Keputusan ini juga menjadikan Belize sebagai negara bekas koloni Inggris pertama yang membatalkan hukum anti-sodomi peninggalan era kolonial. Sementara itu para aktivis LGBT berharap hal ini menjadi pemicu bagi negara lain untuk melakukan hal yang sama. Sebelum keputusan ini di buat, gay di Belize menghadapi tuntutan 10 tahun penjara jika terbukti melakukan hubungan sejenis.
Sementara itu Direktur Global dari Human Rights Campaign Ty Cobb memuji keputusan Belize tersebut dan menyatakan bahwa keputusan tersebut sebagai sebuah momen kemenangan. “Saya mengucapkan selamat kepada pembela hak LGBT di Belize termasuk para ahli hukum dan para pendukung yang berjuang untuk kemenangan ini” katanya
Namun tetap ada sebagian kelompok yang tidak senang dengan “kemenangan” yang dimaksud. Menanggapi kasus ini, kelompok Kristen meluncurkan kampanye melawan “agenda homoseksual.” Bahkan seorang Editor-in-chief dari koran terbesar Belize menulis dalam sebuah kolom yang menyebut gay sebagai “predator” dan menulis “Celakalah Belize, jika mereka (LGBT) berhasil di pengadilan kita. ” (R.A.W)
Sumber