Suarakita.org- Kelompok transgender Amerika Serikat (AS) memperoleh perlindungan hukum baru terhadap kemungkinan aksi diskriminasi oleh perusahaan asuransi kesehatan dan penyedia layanan medis, Jum’at 13 Mei 2016.
Dalam sejarah AS, kelompok transgender sering menghadapi berbagai penghalang yang luar biasa untuk mendapatkan asuransi kesehatan dan layanan medis. Bahkan beberapa perusahaan asuransi kesehatan menolak untuk mengganti biaya perawatan yang berkaitan dengan transisi gender, seperti terapi hormon dan layanan kesehatan jiwa, dan beberapa layanan kesehatan menolak memberikan layanan kesehatan pada kelompok transgender.
Sebuah survey yang dilakukan tahun 2015 dan diterbitkan di Journal Health and Social Work menyebutkan bahwa lebih dari 40 % kelompok transgender mengalami diskriminasi dalam sistem layanan kesehatan.
Peraturan bernama the Patient Protection and Affordable Care Act ini mencegah perlakuan diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, identitas gender dan orientasi seksual. Peraturan ini adalah langkah terbaru Presiden Barrack Obama untuk memperluas perlindungan hak-hak sipil kelompok transgender.
Di bawah peraturan yang baru ini, kelompok transgender dijamin mendapat pelayanan yang sama oleh perusahaan asuransi dan penyedia layanan medis. Peraturan ini pun bisa menjadi senjata bagi kelompok transgender untuk menuntut semua pihak yang menolak memberikan pelayanan yang memadai karena identitas transgendernya.
Hal ini pun termasuk melarang perusahaan asuransi kesehatan menyingkirkan secara kategoris semua perawatan yang berkaitan dengan transisi gender. Meskipun begitu, peraturan baru ini belum memberikan mandat kepada perusahaan asuransi kesehatan agar prosedur transisi gender menjadi bagian yang dibiayai.
Peraturan baru ini akan berlaku dalam 60 hari ke depan dan diterapkan pada semua penyedia layanan kesehatan dan perusahaan asuransi kesehatan yang mendapat dana dari pemerintah federal.
Dalam sebuah siaran pers, Sekretaris Human and Health Service (semacam Kementerian Kesehatan di Indonesia – red), Sylvia Burwell mengungkapkan bahwa peraturan baru ini adalah kunci untuk mewujudkan keadilan dalam sistem kesehatan AS dan menegaskan komitmen kepemerintahan Obama untuk memberikan setiap orang AS akses kesehatan yang layak mereka dapatkan, “Today’s announcement is a key step toward realizing equity within our health care system and reaffirms this administration’s commitment to giving every American access to the health care they deserve”.
Chad Griffin, Ketua dari Human Rights Campaign, aktivis untuk hak-hak lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer, memuji peraturan ini. Dalam siaran pers dia mengungkapkan bahwa peraturan ini akan akan menyelesaikan berbagai masalah diskriminatif yang sering dihadapi oleh kelompok transgender dan gender nonconforming dalam layanan kesehatan dan asuransi kesehatan. “LGBT people have too often faced healthcare systems that provide inequitable and hostile treatment. This new and important regulation will address many of these disparities and is critical to help end discrimination against transgender and gender nonconforming people in healthcare and insurance”. (Teguh Iman)
Sumber :