SuaraKita.org – Kelompok pembela hak-hak LGBT Uganda telah merilis sebuah laporan yang mengejutkan dan terperinci mengenai pemukulan, pemaksaan untuk melakukan pemeriksaan dubur dan penganiayaan yang dialami oleh komunitas LGBT di negara ini.
Selain 264 kasus diverifikasi pelanggaran hak asasi manusia terhadap seksual dan gender minoritas di Uganda, laporan ini juga dilengkapi kesaksian dari LGBT yang mengalami kekerasan dan penganiayaan.
Selain merinci penangkapan, pengusiran dan pemukulan, laporan ini juga menyoroti 4 bidang utama pelanggaran hak asasi manusia. Ini termasuk 132 kasus dilaporkan ancaman fisik dan kekerasan antara Mei 2014 dan Desember 2015, 103 kasus penggusuran, penolakan dan kerugian harta benda dan 24 kasus pemutusan hubungan kerja dalam periode waktu yang sama. Ketika pelanggaran kesehatan HAM termasuk, ini menghasilkan total 264 kasus yang dilaporkan terhadap komunitas LGBT dalam 18 bulan atau rata-rata 14 pelanggaran sehari.
Frank Mugisha, Direktur Eksekutif Sexual Minorities Uganda [SMUG] mengatakan: “Laporan ini menunjukkan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang berasal dari homofobia dan transphobia yang direstui oleh negara Uganda. Uganda menganggap LGBT bukan manusia, dan sebagai hasilnya itu adalah bagaimana kita diperlakukan; oleh tuan tanah, oleh majikan, oleh profesional kesehatan, bahkan oleh keluarga kita. kesaksian ini membuat sangat jelas bahwa situasi bagi LGBT di Uganda belum membaik. Selama Uganda terus memiliki undang-undang yang membuat LGBT Uganda dianggap sebagai penjahat, kami akan terus menjadi korban pelanggaran tersebut.”
Frank Mugisha juga menyerukan pemerintah Uganda untuk berbuat lebih banyak untuk melindungi warga LGBT nya organisasi juga menghimbau kantor Departemen Luar Negeri dan Persemakmuran Inggris untuk meninjau laporan dan bertindak.
Sementara itu Jonathan Cooper, Ketua Human Dignity Trust, mengomentari laporan tersebut dan mengatakan: “Kriminalisasi berarti kekuatan penuh negara yang ditujukan terhadap LGBT. hukum menetapkan norma, dan hukum menentukan sikap. Undang-undang memicu berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan terbukti dalam dokumen penting ini. penganiayaan ini timbul dari sikap homofobia dan transphobic, yang diizinkan, dan sering didorong, oleh politisi, pejabat, dan tentu saja, hukum. (Radi Arya Wangsareja)
Laporan lengkap dapat diunduh disini
Sumber : Gaytimes UK