SuaraKita.org – Pengadilan tinggi Republik Kolombia membuka jalan bagi masyarakat LGBT untuk menikah di negara penganut Katolik Roma Konservatif ini.
Pasangan sesama jenis di Kolombia telah diizinkan untuk mendaftarkan hubungan mereka melalui civil unions. Dimana mereka mendapatkan hak hak yang sama seperti pasangan menikah pada umumnya seperti warisan, pensiun dan tunjangan kesehatan, akan tetapi hak simbolis untuk melakukan pernikahan masih belum mereka dapatkan. Karena masih ada usaha pencegahan para notaris untuk mendaftarkan civil unions sebagai pernikahan.
Mahkamah Konstitusi mengambil langkah besar dalam menyelesaikan kontroversi. Dalam beberapa minggu mendatang, keputusan baru yang mencerminkan pendapat mayoritas diharapkan akan disetujui, melegalkan pernikahan sesama jenis.
“Cinta telah menang” kata David Alonso (25) salah seorang dari sekian banyak aktivis LGBTI yang berkumpul di luar gedung. “Ini adalah hutang sejarah yang akhirnya terbayar lunas” tambahnya.
Hanya segelintir negara di Amerika Latin memungkinkan pasangan gay dan lesbian untuk menikah, termasuk Argentina, Brazil dan Uruguay. Pemerintah Kolombia telah menunjukkan kesediaan untuk memperluas hak-hak pasangan sesama jenis ketika memutuskan tahun lalu bahwa pasangan gay bisa mengadopsi anak. Dan pada tahun 2011 juga memerintahkan kongres untuk merancang aturan untuk mendaftarkan hubungan antara pasangan sesama jenis yang memastikan mereka tidak didiskriminasi.
Pemerintah pimpinan Presiden Juan Manuel Santos didukung oleh para aktivis dalam menegaskan kembali hak untuk menikah, mengambil oposisi dari gereja Katolik dan Inspektur Jenderal negara
Anggota DPR Angelica Lozano mengatakan bahwa Kolombia sekarang harus fokus untuk mengakhiri diskriminasi. “Hari ini kita telah memenangkan hak konstitusional, sekarang kita harus berjuang di jalan-jalan dan di dalam rumah-rumah penduduk,” katanya. (Radi Arya Wangsareja)
Sumber: