Suarakita.org- Minggu, 27 Maret 2016, di bawah terik matahari, ratusan jemaat gereja GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia melakukan misa paskah 100 meter di depan Istana Negara, Jakarta.
Bona Sigalingging, Juru Bicara GKI Yasmin mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengingatkan kembali pemerintah bahwa diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama masih berlangsung.
“Sampai sejauh ini dua gereja sah GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi masih disegel”, ungkap Bona, menjelaskan situasi terkini dua gereja tersebut. Bona pun menambahkan bahwa belum ada usaha pembukaan gereja seperti yang sudah diperintahkan oleh pengadilan. Pada tahun 2011, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa bahwa pemerintah Bogor harus melaksanakan putusan peninjauan kembali MA No. 127 PK/TUN/2010 terkait pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk GKI Yasmin.
Bagi Bona, tidak dilaksanakannya putusan MA ini adalah pembangkangan hukum oleh pemerintah daerah dan pembangkangan ini belum dikoreksi oleh pemerintah pusat. “Sampai saat ini, setahu saya, belum ada koreksi oleh pemerintah pusat untuk mengoreksi pembangkangan hukum oleh walikota Bogor dan bupati Bekasi”.
Lalu Bona pun menjelaskan bahwa seharusnya Presiden bertugas mengoreksi pembangkangan hukum tersebut, agar konstitusi dan hukum bisa ditegakkan sehingga putusan pengadilan tidak lalu dibiarkan begitu saja.
Langkah advokasi selanjutnya, Bona menjelaskan, bahwa jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia akan datang ke kementrian yang relevan. Khusus GKI Yasmin, mereka akan bertemu lagi dengan Arya Bima, walikota Bogor saat ini.
Bona berharap, gereja GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia bisa dibuka secepatnya sebelum hari Natal 2016, “Sehingga kami tidak harus datang dan merayakannya (hari Natal – red) di sini (Istana negara – red) kembali”. (Teguh Iman)