Suarakita.org- Majelis Nasional Gambia telah meloloskan rancangan undang-undang yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup bagi homoseksual. Hal ini dikhawatirkan akan memperburuk kondisi minoritas seksual di negara yang dipimpin oleh seorang anti gay paling vokal di Afrika.
Kepada Associated Press, Senin, 8 September 2014, bila Rekonsiliasi Partai Nasional menyetujui RUU, pemimpin minorotas Samba Jallow justru menentang RUU ini.
“Dalam pandangan kami, (homoseksual) bukan layaknya kejahatan yang harus dihukum penjara seumur hidup,” kata Jallow. (Baca: Uganda penjarakan gay dan lesbian)
Sebelumnya, sesuai dengan undang-undang yang diamandeman tahun 2005 lalu, tindakan homoseksual bisa mendapat hukuman hingga 14 tahun penjara di bawah hukum Gambia.
Kini RUU baru yang memungkinkan hukuman seumur hidup tinggal menunggu persetujuan Presiden Yahya Jammeh. Jammeh, yang berkuasa melalui kudeta pada 1994 lalu, terkenal akan pidatonya yang sering kali mengutuk kebijakan Barat. Ia juga vokal menyuarakan perang terhadap kaum gay. (Baca: Kelompok HAM Uganda Sambut Pembatalan UU Anti Gay)
Meski belum ada pernyataan tentang RUU ini, pada Februari lalu lewat siaran televisi Jammeh menyatakan, “Kami akan melawan homoseksual dengan cara yang sama seperti halnya melawan nyamuk penyebab malaria.”
Sumber: Tempo.co