Search
Close this search box.

Siaran Pers AMPATI: Pertemuan RCTI Dan KPI

Program Acara Televisi Bukan Ajang Perendahan Martabat Kemanusiaan Berbasis Identitas Gender
Jakarta, 7 Mei 2012

Anang : Laki kamunya, sambil mengepalkan tangan dan menunjukan wajah kesal.
Anang : Ojo Wandu, kamu kayaknya itu Wandu (Wandu bahasa Jawa yang artinya laki-laki feminin)
Anang : Ketemu di Jakarta, Awas!!! Gak begini pakaiannya
Dhani : Bahaya, kamu nanti kalau sampai Jakarta jangan bergaul dengan “lelembut”, sambil disambut ketawa dengan juri lainnya.
Dhani : Ini yang namanya kiamat sudah dekat!
Dhani :  Memang MODUS-nya seperti itu biasanya, untuk menjelaskan kedekatan dua laki-laki.
Dhani : Kamu mukanya gak cocok masuk Indonesian Idol, tahun depan kalau ada Jin Idol kamu bisa masuk.
Dhani : Masak laki-laki bimbang, galau….

Itulah potongan dialog yang dilakukan oleh dua orang juri Indonesian Idol 2012 saat penayangan babak penyisihan (2,14 dan 25 Maret 2012). Semua ungkapan juri itu bukan disiaran secara live, tetapi tayangan ulang (ada proses editing) sehingga ada peran besar dari pihak RCTI dalam menayangkan pernyataan itu.

Kami, Aliansi Masyarakat Peduli Acara Televisi Idonesia (AMPATI), sebuah gabungan masyarakat sipil yang menjadi salah satu pemilik frekwensi televisi, menilai bahwa juri Idol telah meyerang tubuh dan identitas gender seseorang.  Penyerangan itu dilakukan baik secara verbal maupun non verbal. Baik dilakukan dengan kesadaran ataupun tidak, tetapi semuanya mengacu pada perendahkan dan pelecehan terhadap identitas gender seseorang, dalam hal ini laki-laki feminin.

Pertanyaannya, mengapa juri Idol dan pihak lembaga penyiaran (dalam hal RCTI) “mengamini” bahkan terkesan mengeksploitasi identitas gender itu?  Selama ini memang masyarakat sudah dikontruksi sedemikian rupa bahwa menjadi laki-laki harus bergaya maskulin.  Diluar itu,  maka laki-laki yang salah, sehingga layak dilecehkan atau dieksploitasi oleh siapapun termasuk media. Ironisnya ini yang dianggap sebagai bahan lucu-lucuan yang layak untuk di “jual” ke publik oleh media.
Padahal didalam Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standard Program Siaran (SPS) tahun 2012 telah tegas meyebutkan bahwa :

Lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi hak dan kepentingan : b. orang dan/atau kelompok dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu; (Pasal 15 P3)

Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu, b. orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu; (Pasal 17 SPS)

Jika kita analogikan pelecehan dan perendahan martabat manusia yang dilakukan oleh RCTI mengacu pada suku,agama ataupun phisik (cacat-non cacat) sudah dapat dipastikan publik akan marah. Karena persoalan itu sudah jelas masyarakat, bahwa tidak boleh dilecehkan dan direndahkan. Bagi juri dan RCTI sendiri juga dipastikan akan mengetahui dengan jelas bahwa itu sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Tetapi ketika itu mengacu pada identitas gender tertentu (laki-laki feminine), maka standard pelecehan menjadi berubah. Dari keprihatinan AMPATI terhadap pelecehan itu, maka kami meminta kepada:

1. Lembaga penyiaran dalam hal ini RCTI untuk meminta maaf secara verbal maupun non verbal (running teks) kepada publik melalui tayangan Spektakuler Indonesian Idol 2012, minimal dua kali setiap tayang selama tayangan acara tersebut berlansung di televisi. Materi permintaan maaf harus disetujui oleh ketiga belah pihak, KPI,RCTI dan Ampati. (Pasal 78 ayat 1 SPS)

2. Lembaga penyiaran dalam hal RCTI berjanji tidak akan melakukan tindakan pelecehan dan perendahan martabat kemanusiaan atas dasar apapun (suku,agama, jenis kelamin, identitas gender maupun orientasi seksual), khususnya dalam program Idonesian Idol 2012 maupun Idol ditahuan berikutnya.

3. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi tertulis kepada program acara Indonesian Idol 2012. Jika program yang dimaksud tetap melakukan pelecehan untuk segera melakukan penghentian sementara atau pembekuan kegiatan program Idnonesian Idol untuk waktu tertentu. (SPS pasal 75 ayat 1 dan 2 ).

4. Lembaga penyiaran dalam hal RCTI dalam membuat program acara ataupun pemberitaan harus mengaju pada kebijakan P3SPS Komisi Penyiaran Indonesia, agar menghindari pelecehan ataupun perendahan martabat kemanusiaan.

Demikianlah siaran pers ini kami perbuat, semoga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Aliansi Masyarakat Peduli Acara Televisi Indonesia (Ampati)

Organisasi :
Ourvoice, Indonesia AIDS Coalition (IAC), Abiasa, Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Arus Pelangi, Ardhanary Institute, Bandung Wangi, Bites, Kapal Perempuan, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI),Koalisi Perempuan Indonesia, Migran Care,KontraS,LBH-Jakarta,YLBHI,Kalyanamitra, Sanggar Waria Remaja (Swara), Imparsial, Jurnal Perempuan, PPSW-Jakarta, Institute Perempuan, Pusat Study Gender dan Seksualitas UI, PPSW Pasundan, Lembaga Bhinneka Surabaya, Gaya Nusantara,  Layar, PKBI Yogyakarta, PLU Sehati, Kebaya, Pesantren Waria Yogyakarta,Sehati Makasar, Kelompok Dampingan Sebaya (KDS) Port Numbay Positive Center-Papua, Forum Orang Muda (FOM) Kota Jayapura, KDS Youth Forum-Papua, Wadah Inspirasi Waria Bank Indonesia-Yogyakarta, L-Word Indonesia-Bali, INDIPT-Kebumen, LSM Miss Mawar Kota Singkawang Kalbar, Rumah Belajar Pluralisme-Medan, Study Group of Culture-Mahasiswa Antropologi USU, IGAMA Malang, Aliansi Remaja Indepeden (ARI),Pantau, Remotivi, Perempuan Mahardika

Individu
Prof. Siti Musdah Mulia-Cendekiawan Muslim, Andreas Harsono-Jurnalis, Veven Wardhana-Pengamat Media, Baby Jim Aditya-Psikolog/Seksiolog, Wisnu Adi Reksidirdjo-Mahasiswa S3 France, Djufry Hard-Pekerja Sosial, Maria Rita Hasugian-Jurnalis, R. Husna Mulya-Pekerja HAM, Andris Wisata Aries Putra-Wiraswasta, Iriantoni Almuna-Mahasiswa S2 Australia, Gita Seroja B. Nasution-Karyawan, Liona Aprisof-Mahasiswa Bengkulu, Marcia Soumokil-dokter, Sigit Budhi Setiawan-Peneliti dan Social Enterpeneur, Andreas mahardika-Mahasiswa UNAIR-Surabaya, Hadi Gunawan – Entertainer, Melinda Siahaan-Mahasiswi, Panca Saktiyani-Pegiat Kemanusiaan, Samnuel Andrenata-Mahasiswa, Prabu Nusantara-Peneliti sosial, Yoseph Yapi Taum-Dosen. Aquino-Karyawan, Helga-Ibu Rumah Tangga

Kontak Person:
Hartoyo (085813437597)
Pin BB : 289db462, Email : hartoyomdn@gmail.com