Siaran Pers Lintas Organisasi Peduli LGBTIQ : International Day Against Homophobia (IDAHO) 17 Mei 2011
“Apabila seseorang diserang, diperlakukan dengan kejam, atau dipenjarakan karena orientasi seksual mereka, kita harus bersuara.”
(Ban Ki-moon, Sekretaris Jenderal PBB,10 Desember 2010)
17 Mei 2011, seluruh dunia memperingati 21 tahun diperingatinya hari international melawan homophobia atau yang secara internasional dikenal dengan International Day Against Homophobia (IDAHO). Pada 17 Mei 1990 World Health Organization (WHO) – Badan Kesehatan Dunia secara resmi menyatakan bahwa homoseksual bukan penyakit/gangguan kejiwaan. Di Indonesia melalui Kementerian Kesehatan pada 1993 di dalam Pedoman Penggolongan Diagnosa Gangguan Jiwa (PPDGJ) III juga mengeluarkan homoseksual dari klasifikasi sebagai gangguan jiwa/penyakit. Keputusan ini menjadi rujukan bagi para dokter, psikiatri maupun psikolog di Indonesia maupun dunia. Kemudian pada konferensi aktivis kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender-Transseksual, Interseks & Queer (LGBTIQ) dan HAM dunia di Montreal, Kanada pada 2006 bersepakat tanggal 17 Mei diperingati sebagai IDAHO.
HOMOPHOBIA sendiri adalah suatu sebutan bagi orang atau kelompok yang “PHOBIA” atau takut atau benci atau memiliki sikap sinistik terhadap para homoseks yang dilandasi oleh beragam alasan, mulai dari alasan dogma agama yang masih dimaknai sangat sempit, hingga alasan-alasan yang sebenarnya lebih bersifat “trend” karena dirinya takut dituduh sebagai homo apabila tak ikut menjadi homophobik. Hingga hari ini, lebih dari 70 negara masih mengkriminalisasikan kelompok LGBTIQ dalam kebijakan negara tersebut. Sehingga ada jutaan orang terancam penangkapan, dipenjarakan dan bahkan di beberapa negara dihukum mati.
Untuk itu Sekretaris Jenderal dan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan – dekriminalisasi terhadap homoseksual di seluruh dunia. Selanjutnya memastikan negara mengambil tindakan khusus untuk melindungi setiap individu dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender atas alasan apa pun. Indonesia yang berasaskan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap nilai-nilai kemanusiaan, namun disilain, Negara yang seharusnya memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan, justru terkesan membiarkan terjadinya kekerasan serta diskriminasi berbasis orientasi seksual, seperti :
- Diskriminasi kepada LGBTIQ untuk Bekerja disektor formal dan/atau pemecatan-pemecatan kepada homoseksual yan diketahui merupakan homoseksual;
- Kasus-kasus kekerasan verbal berupa ejekan-ejekan, stigmatisasi hingga penghujatan dimuka umum kepada homoseksual, yang bahkan kerap pula dilakukan oleh aparat hukum;
- Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, termasuk menghukum seorang homoseksual hingga pengusiran;
- Kasus-Kasus penyerangan hingga tindak kekerasan terhadap hak-hak berserikat dan berkumpul homoseksual, seperti:
- Pembubaran pertemuan ILGA di Surabaya pada tahun 2010;
- Pelatihan HAM diHotel Bumiwiyata Depok pada tahun 2010;
- Serta lain sebagainya;
- Kasus-kasus pembedaan perlakuan dan ketidak ramahan terhadap homoseksual pada ranah-ranah pelayanan publik seperti rumah sakit, kantor-kantor kelurahan/kecamatan hingga kantor-kantor kepolisian;
- kasus-kasus kekerasan yang dilakukan kepada para waria maupun pekerja seks yang dilakukan oleh aparat-aparat SATPOL PP dalam serangakaian aksi penertiban mereka; serta lain sebagainya. Tindakan kekerasan di atas telah menyebabkan LGBT, baik secara kelompok ataupun individual semakin kehilangan hak-hak dasarnya sebagai warga Negara. Individu atau kelompok LGTIQ dipaksa menjadi korban karena sistem kebijakan pemerintah yang tidak memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga Negara.
Disektor kebijakanpun, negara melakukan diskriminasi kepada kelompok LGBTIQ, seperti:
- Kebijakan daerah (Perda) di beberapa propinsi, seperti di propinsi Sumatera Selatan dan Sumatera Barat yang menyamakan homoseksual sebagai pelacur.
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyebutkan homoseksual sebagai persenggamaan menyimpang.
Realitas ini menimbulkan paradoks tersendiri. Indonesia, merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi beberapa konvensi International seperti Kovenan International Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2005), Kovenan Hak Ekonomi,Sosial dan Budaya (UU NO.11 Tahun 2005), Konvensi Anti Penyiksaan (UU No.5 Tahun 1998), Konvensi CEDAW (UU No. 7 Tahun 1984) dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu masih ada lagi satu dokumen yang memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghargaan atas dasar orientasi seksual dan identitas gender mereka yang dinamakan dengan Prinsip Yogyakarta. Dokumen ini dirumuskan oleh 29 pakar hukum dan HAM International dari 25 negara pada 6-9 November 2006 di Yogyakarta-Indonesia. Atas dasar itu semua, kami Lintas Organisasi Peduli LGBTIQ yang terdiri lebih dari 62 organisasi lintas sektoral dan isyu di Indonesia, dengan tegas menuntut agar sesegera mungkin:
- 1.Pemerintah memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghargaan kepada setiap orientasi seksual dan identitas gender tiap – tiap warga negaranya, termasuk mengakui Prinsip Yogyakarta sebagai dokumen resmi di tingkat Nasional maupun mendorongnya di tingkat Internasional.
- 2.Kepolisian Republik Indonesia, beserta jajarannya agar segera mengusut dan menindak secara tuntas segala kasus kekerasan yang mencederai individu, ataupun kelompok LGBTIQ diseluruh Indonesia.
- 3.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan jajaran pemerintah di seluruh Indonesia agar mencabut seluruh kebijakan di tingkat nasional maupun lokal yang mengkriminalisasikan dan mendiskriminasikan kelompok LGBTIQ. termasuk memberikan jaminan dan perlindungan kebebasan berserikat bagi kelompok LGBTIQ.
- 4.Media massa untuk memberikan pemberitaan yang berimbang dan tidak bias orientasi seksual dan identitas gender didalam setiap pemberitaan yang berkaitan dengan kelompok LGBTIQ, sekaligus memberikan ruang yang luas dalam upaya memberikan informasi dan pembelajaran soal toleransi dan pemahaman yang benar terhadap homoseksual dan keberagaman seksualitas.
Kami juga menghimbau kepada segenap masyarakat Indonesia untuk selalu menanamkan nilai-nilai persaudaraan dalam perbedaan tanpa memandang orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda didalam kaidah Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana yang termaktub didalam Pancasila serta UUD 1945.
Mari MERAYAKAN KEBERAGAMAN..
Jakarta, 23 Mei 2011
Lintas Organisasi Peduli LGBTIQ:
JASS Southeast Asia, Asia South Pacific Assoc. for Basic & Adult Education (ASPBAE), Indonesia AIDS CoaIition (IAC), Violet Grey Banda Aceh, Kapal Perempuan, Perempuan Mahardhika, KEBAYA Yogyakarta, OurVoice, Jurnal Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Institut Pelangi Perempuan, Gaya Nusantara, Aliansi SUMUT Bersatu, RPUK-Aceh, BITES, Komunitas Sehati Makassar, PLU Satu Hati, GWL INA, JIL, Ardhanary Institute, IPPI, Komisi Untuk Orang Hilang Dan Tidak Kekerasan (KontraS), LBH Apik, Kartini Asia Network, Yayasan Srikandi Sejati (YSS), Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace), Demos, KOMNAS Perempuan, KOMNAS HAM, Jala PRT, STIGMA, PKM, JANGKAR, PEKKA, Institut Perempuan, WRI, PKGS UI, PULIH, FKW, YIM, Abiasa, LBH Jakarta, YLBHI, ELSHAM, Solidaritas Perempuan, PKBI Jogja, Pesada-Sumut, Elsaf, Imparsial, SEJUK, BHINNEKA, JIAD-Jatim, LINK Jombang, Komunitas Salihara, JARIK-Yogyakarta, Sahabat Kapas-Solo, Miss Mawar-Singkawang, Rumpun Tjoet Nyak Dhien, Yayasan Kalyanamitra, WCC Sinceritas Medan, YP-LINA-Aceh, LP2, IMF-Kupang, PASTI Indonesia, PEMERHATI, JRMK, BINGKAI MERAH, Dipayoni, HAMMURABI, JSKK, KSMT, TheForgotten JournalGBTIQ-Concerned Cross-Organization Press Release:
International Day Against Homophobia (IDAHO) May 17, 2011
“When individuals are attacked, abused or imprisoned because of their sexual orientation, we must speak out.”
(Ban Ki-Moon, UN Secretary-General, December 10, 2010)
May 17, 2011, the world commemorates the 21 years of International Day Against Homophobia (IDAHO).
On May 17, 1990, World Health Organization officially recognized that homosexuality is not a mental disease/disorder. In Indonesia, the Health Ministry in 1993, declared that homosexuality is no longer a mental disorder/disease in their Diagnostic Classification on Mental Disorder Guidelines (PPDGJ) III. This decision became a reference for doctors, psychiatrists, and psychologists in Indonesia and all over the world. Then, the 2006 international homosexual and human rights activist conference in Montreal, Canada declared that every 17 May is commemorated as IDAHO.
Homophobia is a term for a person or group who has/have “phobia” or fear or hatred or cynical feeling towards homosexual people because of various reasons, from narrowly interpreted religious doctrine, to illogical reasons because he/she does not want to be called homosexual. Until today, more than 70 countries still criminalize a person based on his/her sexual orientation and gender identity in their policies. Thus, millions of people are in the verge of detainment, imprisonment, and, in some countries, death penalty.
Therefore, the Secretary-General and and High Commissioner of Human Rights call for decriminalization of homosexuals in every country and ascertain that all countries undertake special measures to protect every individual from violence and discrimination based on sexual orientation and gender identity for any reason.
Indonesia, whose national foundation is based on Pancasila and 1945 Constitution, highly appreciates humanity values but on the other hand, the Government, mandated to provide all kind of protections, apparently ignores violence and discrimination based on sexual orientation, such as:
- Discrimination against LGBTIQ to work in formal sectors and/or laying off a person who is openly homosexual;
- Verbal abuses such as mockery, stigma, and public humiliation against homosexuals, and often by law enforcement personnels;
- Domestic violence, such as punishing and banishing a homosexual;
- Assault and violence against freedom of assembly for homosexuals, such as in:
- ILGA meeting in Surabaya, in 2010.
- 2.Human rights training in Bumiwiyata Hotel in Depok, in 2010; and other similar incidents.
- •Discrimination and stigmatization against homosexuals in public service areas such as in hospitals, municipal offices, and police stations;
- Violence against transgender people and sex workers by SATPOL PP (quasi-police militia) personnels;and many more cases.
These violence and discrimination acts have eroded LGBT people rights as citizen, both individually and collectively. LGBTIQ individual or group are forced to be the victim of a governmental policy system that cannot guarantee protection for every citizen.
In its policies, the Government has discriminated LGBTIQ people, such as in:
- Regional law (Perda) in several provinces, such as in South Sumatera and West Sumatera which consider homosexuals as prostitutes.
- Law No. 44/2008 on Pornography citing that homosexuality is a deviant sexual behavior.
This hard facts create a paradox because Indonesia is one of the countries who has ratified several International conventions, among them are International Covenant on Civil Rights and Politics (Law No. 12/2005), Covenant on Economy, Social, and Culture (Law No. 11/2005), and Covenant on Anti-torture (Law No. 5/1998), Convention on CEDAW (Law No. 7/1984) and Law No. 39/1999 on Human Rights.
In addition, there is a document containing the protection, compliance, and appreciation based on sexual orientation and gender identity called “Yogyakarta Principles”. The document was formulated by 29 international legal and human rights experts from 25 countries on 6-9th of November 2006 in Yogyakarta, Indonesia.
Therefore, the LGBTIQ-Concerned Interorganization network comprising of more than 62 cross-sectoral and issue organizations in Indonesia, assertively demand:
- The Government to provide protection, compliance, and appreciation to every citizen, regardless their sexual orientation and gender identity, including to acknowledge the Yogyakarta Principle as an official document in national scope and encourage it to international level.
- The Indonesian Police Department to investigate and to take legal action on violence cases against LGBTIQ individuals or groups in Indonesia.
- The Indonesian House of Representatives, the Regional House of Representatives and all governmental leaders across this country to repeal all kind of policies that criminalize and discriminate LGBTIQ groups, including to guarantee and protect the freedom of assembly for LGBTIQ people.
- The mass media to provide a fair, balanced and unbiased news coverage concerning LGBTIQ people, and to give a wider space in providing information and learning on tolerance and correct understanding on homosexuality and sexual diversity.
We also urge to all Indonesian society to cultivate humanity values in the diversity regardless of different sexual orientation and gender identity based on the principle of Bhinneka Tunggal Ika as contained in the Constitutions (Pancasila and UUD 1945).
Let’s celebrate diversity!
Jakarta, 23rd of May, 2011
LGBTIQ-Concerned Interorganizational network:
JASS Southeast Asia, Asia South Pacific Assoc. for Basic & Adult Education (ASPBAE), IAC, Violet Grey Banda Aceh, Kapal Perempuan, Perempuan Mahardhika, KEBAYA Yogyakarta, OurVoice, Jurnal Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Institut Pelangi Perempuan, Gaya Nusantara, Aliansi SUMUT Bersatu, RPUK-Aceh, BITES, Komunitas Sehati Makassar, PLU Satu Hati, GWL INA, JIL, Ardhanary Institute, IPPI, Komisi Untuk Orang Hilang Dan Tidak Kekerasan (KontraS), LBH Apik, Kartini Asia, Yayasan Srikandi Sejati (YSS), Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace), Demos, KOMNAS Perempuan, KOMNAS HAM, Jala PRT, STIGMA, PKM, JANGKAR, PEKKA, Institut Perempuan, WRI, PKGS UI, PULIH, FKW, YIM, Abiasa, LBH Jakarta, YLBHI, ELSHAM, Solidaritas Perempuan, PKBI Jogja, Pesada-Sumut, Elsaf, Imparsial, SEJUK, BHINNEKA, JIAD-Jatim, LINK Jombang, Komunitas Salihara, JARIK-Yogyakarta, Sahabat Kapas-Solo, Miss Mawar-Singkawang, Rumpun Tjoet Nyak Dhien, Yayasan Kalyanamitra, WCC Sinceritas Medan, YP-LINA-Aceh, LP2, IMF-Kupang, PASTI Indonesia, PEMERHATI, JRMK, BINGKAI MERAH, Dipayoni, HAMMURABI, JSKK, KSMT, TheForgotten Journal