Search
Close this search box.

[Liputan] Ada Apa di MK?

SuaraKita.org – Sabtu kemarin, 29 Oktober 2016, Suara Kita mengundang Asfinawati, S.H., yang seorang pengacara dari Komnas Perempuan untuk memberika update terbaru tentang apa yang terjadi di Mahkamar Konstitusi tentang Judicial Review yang diajukan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA). Ada beberapa pasal yang disorot dalam persidangan tersebut, pertama perluasan makna perkosaan yang tadinya hanya untuk perempuan menjadi untuk laki-laki dan perempuan, kedua perluasan definisi zina, dan yang ketiga adalah kriminalisasi terhadap homoseksual.

Komnas Perempuan Menyayangkan Pemberitaan Yang Muncul Malah Tentang LGBT

Suarakita.org- Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan wacana yang berkembang di media massa atas posisinya sebagai pihak terkait dalam perkara judicial review KUHP pasal 284, 285, dan 292 tidak sesuai dengan realita dan maksud Komnas Perempuan.

Sidang MK Kasus Kriminalisasi LGBT: Pemohon Menghadirkan Saksi Ahli

SuaraKita.org – Sidang di MK yang digelar atas permohonan Prof. DR. Euis Sunarti, dkk untuk mengkriminalisasi LGBT, Senin 1 Agustus 2016 kemarin dilanjutkan dengan agenda yang berisi kesaksian dari saksi-saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon. Salah satunya adalah dr. Dewi Inong. Dia menyatakan bahwa masalah utama dari LGBT bukan semata-mata faktor lingkungan atau latar belakang agama. Masalah utama yang perlu diperhatikan untuk menolak LGBT adalah adanya ancaman penyebaran HIV dan penyakit kelamin lainnya. Hal ini menurutnya adalah bisa merugikan negara, karena menurutnya jika warga negara Indonesia tertular HIV maka dia dapat menuntut negara untuk membiayai pengobatannya. Karena jika hak kepada LGBT diberikan atas dasar Hak asasi Manusia maka inilah yang akan terjadi.