Ourvoice.or.id. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mempelajari revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mencantumkan beberapa pasal seperti pernikahan sejenis dan pidana santet dalam draf yang masuk di Komisi III DPR.
“Pimpinan komisi belum menentukan jadwalnya, nanti kami akan lihat pasal-pasal krusial yang ada di revisi tersebut,” ujar Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Senin (11/3/2013).
Menurutnya, dalam draf undang-undang Revisi KUHP mencantumkan pasal-pasal seperti pidana santet, pernikahan sejenis. Pasal-pasal itu dinilai tidak rasional untuk diterapkan di Indonesia. “Soal perkawinan sejenis itu diadakan, pasal penghinaan kepada kepala daerah dihilangkan tapi cukup baik karena pasal penghinaan kepada kepala negara itu kan peninggalan Belanda, jadi untuk pasal penghinaan kami setuju,” imbuhnya.
Selain itu, Trimedya menilai, untuk pasal pernikahan sejeni dianggap tidak rasional karena Indonesia sangat kental dengan budaya timur, sehingga penerapan pasal itu akan sangat mustahil untuk diterapkan. “Kalau kami ada itu (pernikahan sejenis) akan menolaknya, karena kita belum bisa seperti di Eropa,” tegasnya. [mvi]
Sumber : .inilah.com