Ourvoice.or.id. Pengadilan tinggi Hong Kong memulai sidang banding yang akan menentukan peluang puluhan ribu pekerja rumah tangga asing untuk mendapatkan status penduduk tetap.
Warga asing boleh mengajukan izin tinggal di Hing Kong jika mereka sudah bekerja secara terus menerus selama tujuh tahun, namun pekerja rumah tangga tidak tercakup dalam skema tersebut.
Sebagian besar pekerja rumah tangga asing di Hong Kong berasal dari Filipina dan Indonesia.
Pemerintah mengatakan pembantu rumah tangga diperkecualikan dari skema untuk menjamin mereka hanya bisa bekerja sebagai pekerja domestik.
Namun para pegiat mengatakan pembantu rumah tangga seharusnya diperlakukan sama dengan pekerja profesional asing yang bekerja di Hong Kong.
Kasus ini pertama kali dibawa ke pengadilan oleh pembantu rumah tangga asal Filipina, Evangeline Banao Vallejos.
‘Tidak diskriminatif’
Pada 2011 pengadilan memenangkan Vallejos dalam kasus gugatan izin menetap.
Namun pemerintah mengajukan banding dengan alasan pihak berwenang berhak menentukan siapa yang boleh menetap di Hong Kong.
Pemerintah juga mengatakan peraturan itu tidak diskriminatif atau bertentangan dengan undang-undang.
“Bila Anda bekerja secara reguler dan keberadaan Anda sah dan berada di Hong Kong selama tujuh tahun terus menerus… dan tidak berselang-selang maka diharapkan permohonan ini berhasil,” kata pengacara Vallejos, Michael Fordham seperti dikutip kantor berita AFP.
Pengadilan tinggi diperkirakan akan mengambil keputusan dalam beberapa pekan mendatang.
Sumber : BBC | Indonesia