Search
Close this search box.
Ilustrasi

Ourvoice.or.id. Aliansi Sumut Bersatu (ASB) dan Jaringan Kekerabatan Antropologi Indonesia (JKAI) menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “Mempertanyakan Hak Politik Korban Intoleransi, Perempuan dan Kelompok LGBT Jelang Pemilihan Gubernur Sumatera Utara”.

Diskusi ini dilaksanakan Sabtu (23/02/2013) pukul 09.00-13.00 WIB di Aula FISIP Universitas Sumatera Utara (USU).

Direktur ASB, Veryanto Sitohang mengatakan, pengakuan dan penghargaan atas keberagaman tercantum diberbagai perundang-undangan nasional maupun internasional. Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang dimaksud adalah : UUD 1945 pasal 27, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Deklarasi Universal Hak Azazi Manusia (DUHAM), The Convention on the Elimination of All Forms of Dicrimination agaist Women (CEDAW) dll.

Fakta kemudian menunjukkan bahwa pengakuan akan pluralitas masyarakat tidak selalu dibarengi dengan penghargaan atas pluralitas. Hal ini terlihat dari banyaknya kontestasi yang tidak seimbang antara kelompok yang dianggap mayoritas dengan kelompok minoritas. Kelompok minoritas seperti korban intoleransi (agama/kepercayaan local, aliran yang berbeda dari kelompok mainstream), perempuan, kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) dan lainnya menjadi korban kekerasan, diskriminasi dan intoleransi.

“Kondisi inilah yang melatarbelakangi ASB dan JKAI menyelenggarakan diskusi ini. Dari diskusi ini, kami berharap ada kebijakan yang pro terhadap korban intoleransi, perempuan dan kelompok LGBT dalam mempergunakan hak politik mereka pada pemilihan Gubernur Sumatera Utara nanti,” kata Veryanto kepada tribun-medan.com, Jumat (22/10).

Adapun pembicara yang akan hadir adalah: Andy Yentriany (Komnas Perempuan, Jakarta), Benget Silitonga (Direktur BAKUMSU) dan Faisal Andri Mahrawa (Dosen Jurusan Ilmu Politik FISIP USU).(truly okto purba/tribun-medan.com)

Sumber : Tribune News Medan