Search
Close this search box.
MI/Adam Dwi/vg

Ourvoice.or.id. Pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif di Kota Yogyakarta masih terbilang rendah. Untuk itu, Pemkot Yogyakarta tengah membahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberian ASI eksklusif untuk meningkatkan pemberian ASI.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta Tuty Setyowati di Yogyakarta, Senin (18/2), menjelaskan dari standar pelayanan minimal pemberian ASI ekslusif sebesar 80%, saat ini baru mencapai 46,37% dari total ibu yang melahirkan sebanyak 4.500 orang per tahun. “Capaiannya masih rendah. Padahal, angka ibu hamil di Yogyakarta mencapai 4.500 orang setiap tahun,” paparnya.

Ia mencatat, rendahnya pemberian ASI eksklusif disebabkan kurangnya fasilitas penunjang. Selain itu, masyarakat juga kurang paham atas pentingnya pemberian ASI ekslusif.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera membahas raperda tentang pemberian ASI eksklusif. Draf raperda tersebut telah dipaparkan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Senin (18/2).

Dalam pengantarnya, Haryadi mengatakan, penyusunan Raperda Pemberian ASI Eksklusif sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 129 dan PP No.33/2012 tentang pemberian ASI eksklusif.

Menurutnya, ASI merupakan makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.

Tuty menjelaskan, Perda tersebut, akan melindungi dan menjamin pelaksanaaan inisiasi menyusui dini (IMD) dan pemberian ASI sebagai kewajiban ibu. Keberadaan raperda pemberian ASI eksklusif nantinya juga akan mengatur tentang kewajiban pendirian ruang laktasi di setiap tempat publik, seperti sarana kesehatan, pemerintahan maupun swasta, harus disediakan ruang laktasi yang sesuai dengan PP 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.

“Sarana kesehatan seperti rumah sakit dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan susu formula pada bayi,“ ungkapnya.

ASI Eksklusif diberikan kepada bayi minimal 6 bulan kecuali ada indikasi medis yang mengakibatkan ibu tidak memberikan ASI.

Selain itu, lanjut dia, nantinya sarana kesehatan dan tenaga kesehatan akan dilarang untuk mempromosikan susu formula kepada ibu melahirkan. Mereka juga dilarang memberikan data ibu melahirkan kepada produsen susu.

Untuk penjalankan aturan tersebut, Dinas Kesehatan yang akan melakukan pengawasan. Jika ada yang melanggar, izin sarana kesehatan dan tenaga kesehatan bisa dicabut. (Ardi/Hnr)

Sumber : metrotvnews.com