Search
Close this search box.
Seorang pelajar berdoa pada seorang korban perkosaan dalam penutupan akhir tahun 2012 di New Delhi, di Ahmedabad, (31/12). Pelajar tersebut berdoa supaya tidak akan terjadi kembali kejahatan seperti itu di tahun 2013. REUTERS/Amit Dave
Seorang pelajar berdoa pada seorang korban perkosaan dalam penutupan akhir tahun 2012 di New Delhi, di Ahmedabad, (31/12). Pelajar tersebut berdoa supaya tidak akan terjadi kembali kejahatan seperti itu di tahun 2013. REUTERS/Amit Dave

Ourvoice.or.id. Hakim pengadilan kasus pemerkosaan brutal terhadap Jyoti Singh Pandey, Kamis, 24 Januari 2013, melarang pengacara kelima terdakwa membeberkan situasi persidangan. Pengadilan jalur cepat ini telah memasuki hari kedua.

“Pengadilan dengan tegas melarang kami membagi informasi tentang kasus ini,” kata V.K. Anand, pengacara dua dari lima terdakwa, di luar Pengadilan Distrik Saket, New Delhi.

Larangan ini terjadi karena jaksa mengeluh para pengacara sengaja melanggar aturan dengan membagi detail persidangan kepada wartawan dalam dan luar negeri yang menunggu di luar gedung pengadilan. “Saya telah mengeluarkan aturan. Jika Anda keberatan, silakan gugat ke pengadilan,” ujar Hakim Yogesh Khanna kepada wartawan seusai sidang.

Kasus pemerkosaan biasanya diadili secara tertutup di India. Khusus kasus pemerkosaan brutal mahasiswi 23 tahun itu, hakim menyetujui aturan hukum ketat yang melarang media melaporkan jalannya sidang, walaupun minat publik sangat besar.

Meski pelecehan dan pemerkosaan kerap terjadi terhadap perempuan di seluruh India, kasus kali ini menimbulkan kemarahan massal rakyat. Jyoti sempat bertahan selama 13 hari pasca-insiden yang berlangsung pada 16 Desember lalu itu.

Ia akhirnya mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura akibat kegagalan sejumlah organ tubuh. Selain memperkosa korban, para pelaku menusukkan sebatang besi melalui alat vital korban sehingga menimbulkan kerusakan parah di bagian dalam tubuh.

Kelima terdakwa, selain dikenai dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan, dituding melakukan penculikan dan perampokan. Jaksa menuntut mereka hukuman mati. Adapun terdakwa keenam, yang juga pelaku paling sadis, akan disidang di pengadilan anak-anak karena masih berusia 17 tahun.

Sumber : tempo.co