Search
Close this search box.
Warga menghadiri misa di gereja Westminster Abbey di pusat kota London (Foto: dok). Gereja-gereja di Inggris dan Wales akan tetap dilarang melaksanakan pernikahan sesama jenis berdasarkan proposal baru yang sedang dipertimbangkan pemerintah Inggris.
Warga menghadiri misa di gereja Westminster Abbey di pusat kota London (Foto: dok). Gereja-gereja di Inggris dan Wales akan tetap dilarang melaksanakan pernikahan sesama jenis berdasarkan proposal baru yang sedang dipertimbangkan pemerintah Inggris.

Ourvoice.or.id. Menteri Kebudayaan Inggris, Maria Miller memberitahu parlemen bahwa gereja-gereja di Inggris dan Wales akan tetap dilarang melaksanakan pernikahan sesama jenis berdasarkan proposal baru, Selasa (11/12).

Pemerintah Inggris sedang mempertimbangkan sebuah proposal untuk membolehkan pasangan sesama jenis atau yang menikah dalam upacara sipil tapi melarang Gereja-gereja Inggris dan Wales menyelenggarakan pernikahan sesama jenis.

Menteri Kebudayaan Maria Miller memberitahu parlemen hari Selasa (11/12) bahwa berdasarkan rencana baru ini, gereja Church of England dan gerejanya di Wales akan tetap dilarang melaksanakan  pernikahan sesama jenis sebuah pengecualian yang diminta oleh gereja. Tetapi rencana baru itu akan membolehkan lembaga-lembaga keagamaan lainnya melaksanakan pernikahan tersebut jika dewan pengurusnya memilih untuk melakukannya.

Kelompok-kelompok keagamaan termasuk Quakers, Unitarians dan kelompok Yahudi liberal yang mendukung rencana itu, bisa memilih untuk menikahkan pasangan sesama jenis namun tidak seorangpun pendetanya yang bisa dipaksa untuk menikahkan pasangan sesama jenis atau dituntut ke pengadilan karena menolak.

Para anggota parlemen yang konservatif menentang keras rencana itu atas alasan keagamaan dan karena apa yang menurut mereka merupakan sebuah mandat demokratis.

Inggris sekarang mengijinkan pasangan sesama jenis memperoleh pasangan melalui catatan sipil yang sama hak hukumnya seperti pernikahan sesama jenis, namun para aktivis hak-hak sipil mengatakan status pasangan sipil ini lebih rendah.

 Sumber : www.voaindonesia.com