Search
Close this search box.

Ilustrasi : Internet
Ilustrasi : Internet

Ourvoice.or.id. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menilai tindakan aparat kepolisian yang menangkap warga di Jorong Aua Sitiung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tindakan polisi itu jelas bertentangan dengan fungsi dan perannya yang telah diatur oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak berdasar hukum,” ungkap Koordinator Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sumbar Muhammad Fauzan Azim, di Padang, Selasa.

Hal itu diungkapkannya terkait tindakan aparat kepolisian yang dinilai berlebihan sehingga membuat warga ketakutan. Sekitar 500 personel bersenjata lengkap dari Polda Sumbar, Polres Dhamasraya, Sijunjung, Sawahlunto dan Solok melakukan penggeledahan setiap kendaraan yang melintas di kawasan Dharmasraya, Minggu (25/11).

Setidaknya 12 orang ditangkap dari bus Budi Jaya, dan bus Sari Mustika dengan dugaan melakukan penambangan emas tanpa izin di Sungai Batang Hari. Menurut Fauzan, penangkapan itu dilakukan dengan dalih untuk mencari pelaku penyanderaan Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Aziz beserta lima orang anggotanya.

Dari sudut penegakan hukum, penangkapan secara sewenang-wenang tersebut jelas tidak sejalan dengan KUHAP Pasal (18) yang mengharuskan bahwa Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Tindakan itu merupakan bentuk tindakan intimidatif terhadap hak atas bebas dari rasa takut bagi setiap warga negara sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan melanggar hak atas kedudukan sama di depan hukum sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945),” ujarnya menegaskan.

Selain itu, aparat juga dinilai telah melanggar prinsip kepastian dan jaminan perlindungan hukum yang diatur dan diakui secara tegas oleh UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).

Ia menambahkan, prilaku aparat tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara, terutama hak atas kemerdekaan sebagaimana Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) di mana tidak seorang pun boleh dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang.

Atas peristiwa itu, lanjut Fauzan PBHI Sumbar juga meminta aparat kepolisian agar menghormati hak konstitusional warga negara dan segera melepaskan warga yang telah ditangkap tersebut serta segera menghentikan semua tindakan yang bersifat represif, intimidatif dan tidak berdasar hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

“Kapolda Sumbar harus mengusut secara tuntas dan transparan dugaan terjadinya pelanggaran tindakan aparat kepolisian yang telah menangkap secara sewenang-wenang warga yang tidak bersalah dan memberikan sanksi yang tegas terhadap aparat yang bersalah demi nama baik dan martabat kepolisian negara RI,” katanya. (ANT)

Sumber : Antaranews.com