Search
Close this search box.

AP/Steve Helber/bb
AP/Steve Helber/bb

Ourvoice.or.id – Presiden Amerika Serikat Barack Obama kembali menegaskan dukungannya terhadap pernikahan sesama jenis dan menyerukan kepada warga AS untuk mendukung kebebasan menikah di tiga negara bagian Washington, Maryland, dan Maine.

Pernyataan tersebut sebelumnya sudah pernah dilontarkan Mey lalu. Obama mengaku mendukung hal tersebut, mulai dari terbentuknya serikat pekerja sipil untuk pasangan gay dan lesbian hingga pemerolehan hak penuh dalam pernikahan.

Obama berharap ide yang merupakan bagian dari kampanye Pemilu Presiden 2012 itu mendapat dukungan publik dengan cara ikut menyumbangkan suara, 6 November mendatang.

Dengan hasil survei yang menunjukkan Obama hanya terpaut tipis atas penantangnya dari Partai Republik Mitt Romney membuat Presiden petahana tersebut harus membuat berbagai terobosan. Melegalkan pernikahan sesama jenis diharapkan bisa mendongkrak jumlah pemilih saat pemungutan suara berlangsung.

Buat Obama, komunitas gay dan lesbian merupakan pendukung loyal dan memiliki peran penting untuknya bisa mempertahankan jabatan. Selain komunitas tersebut, kelompok masyarakat keturunan dalam jumlah besar seperti Hispanic (Spanyol) serta kelompok masyarakat yang tidak menikah juga menjadi lumbung suara Obama.

“Presiden percaya semua orang harus diperlakukan imbang dan sederajat dengan penuh rasa hormat dan kebanggaan,” kata Sekretaris Kampanye Obama, Paul Bell.

“Hukum pernikahan sesama jenis akan membuat semua penduduk Washington sejajar, dan itu sebabnya Presiden mendukung sebuah pemilihan untuk menyetujui Referendum 74,” lanjut Paul Bell.

Referendum 74 adalah referendum di negara bagian Washington yang bertujuan menerima atau menolak deklarasi yang akan melegalisasi pernikahan sejenis di wilayah tersebut. Pada Juni 2012, pejabat negara secara resmi mengumumkan telah terdapat banyak tanda tangan yang mendukung referendum tersebut.

Proses selanjutnya adalah penyerahan dan penjadwalan referendum untuk diselenggarakan pada pemungutan suara yang berlangsung 6 November atau bertepatan dengan Pilpres 2012. Jika disetujui, hukum itu akan mulai berlaku sejak 6 Desember 2012. (Reuters/OL-8)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com