Search
Close this search box.

Ourvoice.or.id. Setiap orang di Kota Padang yang melakukan perzinaan akan dijatuhi hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama lima bulan atau denda serendah-rendahnya Rp 15 juta dan setinggi-tingginya Rp 40 juta.

Walikota Padang, Fauzi Bahar di Padang mengatakan ancaman hukum tersebut diatur Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang.

Seperti berita yang dilansir dari laman Merdeka.com, Kamis (27/9), ia menyebutkan, hukuman tersebut juga diancamkan kepada setiap orang baik sendiri atau bersama-sama mengusahakan atau menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan.

Lalu, setiap orang baik sendiri ataupun bersama-sama yang melindungi atau melakukan pengamanan terhadap perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan juga diancam dengan hukuman tersebut.

Perbuatan perzinaan yang dimaksud dalam ancaman hukuman ini adalah hubungan seksual di luar pernikahan. Sedangkan, perbuatan yang mengarah perzinaan adalah perbuatan yang mendorong dan membuka peluang besar terjadinya perzinaan.

Sedangkan tujuan Ranperda ini adalah, mencegah dan memberantas praktik perzinaan dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais serta Pancasilais.

Lalu, melindungi masyarakat dari akibat perzinaan dan pelacuran, menjaga kesakralan lembaga pernikahan dan meningkatkan partisipasi serta sinergi komponen masyarakat dalam memberantasan perzinaan dan pelacuran.

Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran merupakan inisiatif DPRD Padang dan akan diajukan dalam rapat paripurna 30 September 2012.

sumber : http:kabartop.com