Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, berinisial MA yang merupakan pelajar SMP, warga Dukuh Jambon, Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kendal, Jateng Kamis (9/8) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Dia mengajukan permohonan status hukum untuk merubah kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.
Sidang pengajuan ganti kelamin yang dipimpin oleh Majelis Hakim Didiek Utono itu sendiri, sudah untuk ketiga kalinya dijalani MA di PN Kendal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kasus permohonan berganti kelamin ini baru pertama kalinya terjadi di Kendal, Jateng.
MA merupakan anak pasang Masrur (39) dan Suwarti (39). MA sendiri terlahir sebagai perempuan. Namun saat mulai menginjak kelas VI SD, MA mulai merasakan keanehan di dirinya. Masa-masa menstruasi yang seharusnya dialami gadis seusianya, juga tidak dialaminya.
Selain itu, dirinya juga mengalami perubahan suara perempuan menjadi suara laki-laki. MA sempat mengenyam pendidikan di kelas IX SMP di Pondok Modern Selamat Patebon. Namun MA juga mulai tidak nyaman tinggal satu kamar teman perempuannya di asrama pondok.
Bahkan MA juga mengaku sempat diskors karena merokok, berpacaran dengan teman perempuannya dan membawa handphone. Akibatnya banyak teman-teman laki-laki yang mengejeknya. Sehingga kini dia memilih pindah ke MTs Limbangan.
“Ya banyak yang ngejek. Teman-teman yang cowok biasanya. Makanya saya ingin segera diputuskan menjadi seorang laki-laki,” kata anak pertama dari dua bersaudara itu.
Sedangkan Masrur berharap keinginan anaknya untuk mengubah jenis kelaminnya bisa segera dikabulkan. Pasalnya status itu sangat berpengaruh untuk demi masa depan anaknya.
Masrur mengaku juga telah membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Kariadi Semarang untuk diperiksa terkait hal itu. Hasil pemeriksaan diketahui kalau hormon laki-laki MA lebih kuat dan bisa berganti jenis kelamin dari perempuan ke laki-laki.
“Pada tanggal 27 September 2011 saya pernah bawa anak saya ke RSUP Kariadi untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya surat keterangan dari RSUP Kariadi itu tertanggal 10 April 2012, bahwa memang anak saya laki-laki,” kata pria yang berprofesi sebagai buruh sopir itu.
Dian Hastuti Wardani dari Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Tengah yang mendampingi MA mengatakan, alasan permohonan perubahan jenis kelamin ini, untuk memberi status yang jelas kepada MA. Pasalnya, akibat status yang belum jelas tersebut banyak sekolah yang menolaknya.
“Akibat masalah ketidakjelasan status yang menimpa MA itu proses pendidikannya terganggu dan kami masih berupaya untuk melakukan proses penyelesaian untuk mencari jalan keluarnya,” pungkas Dian.
sumber : merdeka.com