Oleh: Mia Olivia*
SuaraKita.org – Menuju akhir tahun 2025 ini, gerakan perempuan kembali melakukan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) dan tema nasional kali ini adalah “Kita Punya Andil : Rebut Kembali Ruang Aman”. Dalam kampanye bersama dengan Pemprov DKI di Pulau Tidung, Ketua Komnas Perempuan mengatakan bahwa ruang aman dimaknai sebagai kondisi di mana perempuan dapat hadir tanpa rasa takut, ancaman, maupun diskriminasi. [1] Namun, untuk transpuan apakah ruang aman itu benar-benar pernah ada sehingga bisa untuk direbut kembali?
Dalam banyak laporan kekerasan, data kekerasan terhadap transpuan sebagian besar adalah kekerasan yang dilakukan oleh negara. Dengan aturan-aturan yang semakin mempersempit ruang gerak dan memperbesar budaya penghakiman, penolakan, serta pembenaran atas cara penghakiman dan penolakan yang menggunakan kekerasan. Dan sebagian besar komunitas yang berada dalam gerakan perempuan dan interseksinya memahami itu. Hal yang luput adalah bahwa transpuan juga sempit ruang aman di relasi intim, ranah personal selain keluarga, dan tidak banyak orang yang bersedia untuk masuk ke ranah ini karena beragam sebab.
Transpuan, sama seperti perempuan biologis, memiliki kerentanan saat berada dalam relasi intim. Pandangan patriarki akan tetap dibawa oleh pasangan dari transpuan begitu pula semua kekerasan yang menyertainya, tetapi ruang-ruang untuk mencari keadilan hampir tidak ada. Pemahaman akan kerentanan ini belum dimiliki secara merata baik itu oleh aktivis anti kekerasan terhadap perempuan, pendamping korban, dan juga oleh komunitas transpuan itu sendiri. Pembicaraan-pembicaraan mengenai kekerasan dalam relasi intim tidak semasif isu lainnya. Dan kelompok-kelompok transpuan yang terus-menerus berusaha untuk mengintegrasikan isu ini ke dalam isu lain seperti isu kesehatan sering terbentur dengan sulitnya penanganan dan pemulihan dari transpuan yang menjadi korban.
Tidak semua organisasi pendamping korban bersedia menerima korban transpuan dan kalaupun menerima belum tentu memahami bagaimana cara menangani korban transpuan yang tidak membuat reviktimisasi. Dalam tagar-tagar inklusi, inklusivitas sering berhenti saat bertemu dengan isu keragaman identitas gender dan seksualitas. Masih ada pandangan bahwa relasi intim transpuan berbeda dengan relasi intim perempuan sehingga masih dianggap relasi laki-laki biologis dengan laki-laki biologis. Latar belakang sosial dan ekonomi serta kekerasan struktural yang dialami oleh transpuan sejak usia sangat muda tidak dipahami menjadi satu kesatuan semesta. Dan ini berakibat juga pada kelirunya penanganan nantinya.
Dalam hukum di Indonesia satu-satunya relasi intim yang dikenal adalah relasi pernikahan yang diatur dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, dan perlindungannya ada di dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004. Sehingga, relasi lain seperti pacaran tidak ada perlindungan hukumnya kecuali jika terjadi kekerasan seksual yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022. Namun, meskipun setidaknya ada satu UU yang secara tekstual mampu melindungi, untuk transpuan ceritanya tentu berbeda lagi. Untuk menuntut hak-hak keadilan yang terlanggar di kasus umum saja sulit sekali, apalagi untuk yang berkaitan dengan relasi intim. Jadi, dari segala sudut, transpuan sangat tersisihkan dalam menemukan ruang aman ini.
Utas benang harapan menemukan keadilan dari kasus kekerasan di relasi intim ini kemungkinan hanya terletak di komunitas transpuan itu sendiri. Atau setidaknya dimulai dari komunitas transpuan sebelum menyebarkan kesadaran ini ke organisasi lain yang memberikan pendampingan terutama pendampingan psikis. Juga, karena tugas untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan adalah kerja kolektif, organisasi pendamping harus menyadari bahwa transpuan belum dilibatkan sebanyak perempuan biologis dalam pemberdayaan di isu relasi intim dan penanganan kasusnya. Dengan prinsip inklusivitas, tidak boleh ada yang ditinggalkan, dan penerimaan bahwa transpuan adalah perempuan, seharusnya transpuan harus juga jadi bagian yang dilindungi, bukan hanya terkait kekerasan negara secara langsung maupun tidak langsung, tapi juga dari kekerasan oleh pasangannya di dalam relasi intim. Dalam pelatihan-pelatihan untuk pendamping korban, kelompok ragam gender dan seksual utamanya transpuan tidak bisa hanya dilihat sebagai ‘materi kelompok rentan’ atau ‘materi SOGIE SC’ saja, tetapi adalah satu bagian dengan perempuan, dan kaitannya dengan kelompok rentan adalah untuk menjelaskan untuk pemahaman lapisan kerentanannya dari berbagai sisi.
Kampanye 16 Hari tidak pernah boleh hanya sekadar peringatan dan perayaan tapi luput pada hal-hal yang esensial, yaitu bahwa ada kelompok-kelompok yang ruang amannya tidak pernah ada, dan kelompok ini juga adalah bagian dari kelompok perempuan. Bahwa ruang amannya transpuan adalah sama dengan ruang aman perempuan, di publik, komunitas, dan personal.
[1] komnasperempuan.go.id / Komnas Perempuan Gaungkan Pemulihan Ruang Aman Bagi Perempuan Kepulauan Lewat Kampanye 16 HAKTP di Pulau Tidung
*penulis adalah seorang Konselor, Program and Community Development



