Di lndonesia, kasus-kasus yang menyangkut pelecehan seksual (baik di perusahaan maupun di rumah tangga) yang dilaporkan kepada pihak berwajib atau diekspose oleh media massa masih sedikit, namun hal itu tidaklah berarti bahwa pelecehan seksual yang dialami oleh pekerja atau pegawai perusahaan di Indonesia lebih sedikit jika dibandingkan dengan di negara-negara lain.
Permasalahannya adalah bahwa para pekerja kita masih enggan melaporkan hal tersebut dengan berbagai alasan, termasuk adanya mitos yang mengatakan bahwa pelecehan seksual merupakan sesuatu yang biasa terjadi di kantor dan tidak perlu dibesar-besarkan.
Selain itu perangkat hukum kita yang mengatur hal tersebut secara khusus dan rinci juga belum maksimal. Selama ini pelaku hanya bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam KHUP: 1) pencabulan (pasal 289-296); 2) penghubungan pencabulan (pasal 295-298 dan pasal 506); persetubuhan dengan wanita dibawah umur (pasal 286-288). Padahal dalam kenyataan, apa yang dimaksud dengan pele-cehan seksual mungkin belum masuk dalam kategori yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.
Jika kita memperbandingkan dengan aturan hukum tentang pelecehan seksual di USA yang ter-tuang dalam Title VII of the Federal Civil Rights Act tahun 1964 yang telah diamandemen oleh kongres pada tahun 1991, maka kita dapat melihat betapa hukum disana telah mengatur secara rinci tentang apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual berikut sanksi hukum yang berlaku bagi para pelakunya. Dengan aturan hukum yang jelas dan rinci tersebut maka akan sangat memudahkan korban untuk melaporkan hal-hal apa saja yang dianggap sebagai pelecehan seksual.
Pemahaman tentang pelecehan seksual sudah seharusnya diatur secara rinci. Hal ini amat berguna sebagai bahan pembuktian di pengadilan jika ada korban yang melaporkan. Oleh karena itu amatlah penting untuk membuat definisi tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelecehan seksual tersebut.
Apakah yang disebut pelecehan seksual ?
Secara umum yang dimaksud pelecehan seksual adalah setiap bentuk perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negatif, seperti: rasa main, tersinggung, terhina, marah, kehilangan harga diri, kehilangan kesucian dan sebagainya, pada diri orang yang menjadi korban.
Dari definisi umum tersebut maka pelecehan seksual ditempat kerja dapat diartikan sebagai segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, dan penolakan atau penerimaan korban atas perilaku tersebut dijadikan bahan pertimbangan baik secara implisit maupun eksplisit dalam membuat keputusan menyangkut karir atau pekerjaannya, mengganggu ketenangan bekerja, mengintimidasi, dan mencip-takan lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak nyaman bagi si korban. Pelecehan seksual di tempat kerja juga termasuk melakukan diskriminasi gender dalam hal promosi, gaji atau pemberian tugas dan tanggung-jawab.
Apa contoh pelecehan seksual ?
Kasus pelecehan seksual sudah seringkali diekpose oleh media massa, namun dalam masya-rakat kita masih banyak yang belum sepenuhnya menyadari bahwa mereka sebenarnya telah menjadi korban pelecehan seksual atau menganggap masa-lah ini sebagai sesuatu yang tidak serius untuk ditanggapi. Dalam banyak kasus, banyak korban yang memilih diam dan menganggap biasa perla-kuan yang diterima dari atasan ataupun rekan kerja. Sebagai contoh kita sering jumpai tindakan-tindakan pelecehan mulai dari siulan nakal seorang pria ter-hadap perempuan yang dikenal atau yang tidak di-kenalnya, lelucon-lelucon cabul, perilaku meraba-ra-ba tubuh korban dengan tujuan seksual, pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau ancaman lainnya agar korban bersedia melakukan hubungan seksual, dan sebagainya. Perkosaan adalah pelecehan pa-ling eksterm.
Bagaimana mencegah terjadinya pelecehan ?
Pada dasarnya, setiap orang harus menunjuk-kan bahwa dirinya tidak bersedia dilecehkan dan sepan-tasnya tidak memberikan peluang pada pihak mana-pun untuk melecehkan diri kita. Sebagai contoh kita harus menunjukkan sikap tegas pada saat orang lain melakukan tindakan tanda-tanda kearah pelecehan, seperti meminta untuk membuka pakaian atau mera-ba-raba. Bahkan sejak kecil, anak-anak sebaiknya diajarkan untuk tidak membiarkan orang lain selain orang tuanya melihat-lihat atau memegang-megang tubuhnya.
Pelecehan dapat berupa :
1 Fisik :
a. kontak fisik yang tidak diinginkan atau tidak diterima, memeluk pundak dan/atau meletakan tangan disekitar pinggul korban;
b. menggesak atau menyentuk payudara korban;
c. menyingkap/membuaka pakaian untuk memperlihatkan bagian tubuh;
d. perhatian yang berlebihan;
e. pemaksaan hubungan seksual yang tidak diinginkan (serangan fisik atau perkosaan).
2. Verbal
a. Ucapan yang tidak senonohtentang bagian tubuh korbansecara berulang-ulang;
b. komentar atau sindiran kata-kata tentang seks;
c. Gurauan cabul yangberbau seks;
d. Pujian atau penunjukan kasih sayang yangdiragukan dan membuat korban merasa tidak nyaman.
3. Non verbal
a. kerlingan mata dan sikap atau isyarat yang tidak senonoh;
b. memperlihatkan gambar-gambar porno atau adegan tidak senonoh (hubungan intim) antara lakilaki dan perempuan atau sejenis;
c. Penggunaan tehknologi informasi (sms, email, jaringan informasi internal tempat kerja)
Mengingat bahwa biasanya korban pelecehan seksual akan mengalami berbagai masalah psiko-logis seperti malu, marah, benci, dendam, trauma, merasa terhina, tersinggung, dan sebagainya, maka tentunya pelecehan seksual tidak bisa didiamkan dan dianggap hal yang biasa. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Alison Maddock dari Swansea NHS di Wales, Inggris, menunjukkan bahwa banyak kor-ban yang mengalami pelecehan seksual, mengalami dampaknya dalam waktu panjang. Bahkan Maddock mengatakan dampak ini bisa bertahan ke masa tua, berpengaruh pada masalah hubungan, orang-tua, dan seksual yang bisa meningkatkan kemungkinan korban itu menjadi pelaku di masa mendatang.
Menjaga diri dari perkosaan:
– Menunjukan sikap tegas terhadap segala bentuk perilaku yang mencurigakan.
– Selalu bersikap waspada.
– Hindari berjalan ditempat gelap dan sunyi.
– Sediakan selalu senjata di dalam tas, seperti misalnya korek api, deodorant semprot dan sebagainya.
– Jika pergi ke suatu tempat asing, bawa alamat lengkap, denah dan jalur kendaraan sehingga tidak terlihat bingung.
– Bertanya pada tempat-tempat resmi, seperti kantor Polisi.
– Jangan mudah menerima ajakan untuk berpergian atau menginap ditempat yang belum dikenal.
– Jangan mudah menumpang kendaraan orang yang belum dikenal.
– Berhati-hati jika diberi minum orang.
– Pastikan selalu jendela, pintu kamar, rumah,mobil sudah terkunci.
Sumber : http://detik-tempo.blogspot.com