Search
Close this search box.

Menyikapi Pernyataan KOMINFO Tentang Q Film Festival

Suarakita.org-Menyikapi siaran pers No. 105/PIH/KOMINFO/9/2010 tentang klarifikasi Kementerian Kominfo Mengenai Pemberitaan Penyelenggaraan Q-Film Festival (Q-FF) tertanggal 28 September 2010. Ada beberapa pernyataan KOMINFO menyatakan :

  1. Bahwa Kementerian Komunikasi Dan Informasi (KOMINFO) Republik Indonesia sangat tidak mungkin memberikan sponsorship atau persetujuan terhadap pelaksanaan festival film yang kontennya di antaranya terkait dengan kehidupan kaum homoseksual.
  2. Sejak tanggal 10 Agustus 2010, Kementerian Kominfo masih terus melakukan kegiatan upaya konkret pemblokiran situs porno pada layanan internet dengan seluruh penyelenggara ISP di Indonesia. Sehingga tidak mungkin Kementerian Kominfo memberikan dukungan pada kegiatan apapun yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan etika masyarakat yang berlaku.
  3. Secara personal leadership adalah tidak mungkin bagi Kementerian Kominfo yang untuk kini di bawah kepemimpinan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, dan dua pejabat sebelumnya yaitu Sofyan A. Djalil dan kemudian Mohammad Nuh, yang notabene ketiganya adalah Ustadz untuk memberikan suatu persetujuan pada kegiatan seni dan kebudayaan yang bertentangan dengan kaidah Islam.

Berdasarkan pernyatan tersebut, Kami Lembaga Ourvoice yang bekerja memperjuangkan hak-hak kelompok homoseksual di Indonesia menyatakan:

  1. Berdasarkan Peraturan Presiden (PerPres) No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) pasal 4 bahwa KOMINFO merupakan anggota KPAN. Salah satu tugas anggota KPAN berdasarkan pasal 3 adalah; peyebaran informasi tentang HIV / AIDS dan bekerjasama dengan stakeholder termasuk didalamnya kelompok gay dan waria. Artinya jika KOMINFO tidak mungkin mendukung kegiatan Q-FF maka KOMINFO tidak memahami mandat PerPres tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
  2. Kegiatan Q-Film Festival tahun 2010 salah satunya mengangkat persoalan HIV dan AIDS yang bekerja sama dengan Jaringan Gay,Waria dan Laki Sex Laki (GWL) dengan meyelenggarakan test HIV (VCT),konseling dan membagikan informasi soal HIV dan AIDS secara gratis. Pernyataan KOMINFO ini telah menghambat peyebaran informasi tentang HIV dan AIDS di Indonesia yang semestinya menjadi tugas Kementerian KOMINFO berdasarkan Strategi Nasional KPAN 2010-2014.
  3. Dalam pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) 2015 pada tujuan ke-enam terdapat target memberikan informasi HIV dan AIDS secara meyeluruh kepada remaja (15-24 tahun) dan masyarakat umum. Sehingga kegiatan Q-FF ini justru memberikan sumbangsih besar terhadap pencapaian target MDGs khususnya tentang HIV/AIDS dan pendidikan seksualitas pada remaja dan masyarakat. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung sikap KOMINFO telah menghambat upaya pencapaian target MDGs 2015 di Indonesia.
  4. Kami sebagai pengunjung Q-FF menegaskan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan pemutaran film isu HAM,LGBT, seksualitas-gender, HIV/AIDS, diskusi publik, pameran photo dan launching buku. Jika KOMINFO meyatakan bahwa kegiatan ini sesuatu yang menyimpang dari ketentuan berlaku. Menurut kami tidak ada produk hukum yang bertentangan dengan kegiatan ini.
  5. Menurut Pedoman Penggolongan Diagnosa Gangguan Jiwa (PPDGJ) III Tahun 1993 yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan RI, point F66 meyebutkan bahwa homoseksual bukanlah sebuah penyakit ataupun gangguan mental. Hal ini sudah menjadi rujukan bagi kalangan medis di Indonesia maupun dunia (DSM IV). Sehingga bukan wewenang KOMINFO meyatakan homoseksual sebagai penyimpangan.
  6. KOMINFO adalah lembaga resmi pemerintah Indonesia untuk menjalankan mandat berdasarkan UUD ‘45 dan Pancasila. Karena KOMINFO bukan lembaga yang menangani agama tertentu, sehingga kepemimpinan KOMINFO tidak ada kaitan dengan gelar agama (Ustadz) seseorang. Walau akhirnya pernyataan soal point ini direvisi oleh KOMINFO dalam siaran persnya.

Salam

Hartoyo
Sekretaris Umum Ourvoice
Telp : 081376192516
Website : http://suarakita.org/