Search
Close this search box.

SuaraKita.org – ODHA di India kini mendapatkan hak yang setara, setelah pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjamin perlindungan bagi mereka. Dengan disahkannya Undang-undang perlindungan dan pengendalian HIV/AIDS, maka diskriminasi terhadap ODHA adalah sebuah tindakan ilegal atau melanggar hukum.

India adalah negara di Asia Selatan yang pertamakali memperkenalkan undang-undang anti-diskriminasi tersebut. Undang-undang ini  melindungi ODHA dalam memperoleh akses kesehatan, perumahan, pendidikan dan juga mencegah agar restoran atau toko melarang mereka masuk.

India menempati urutan tertinggi ke-3 dengan 2,1 juta orang penduduknya tertular virus HIV dan lebih dari 68.000 orang penduduk India meninggal karena AIDS pada tahun 2015

Undang-undang tersebut juga melindungi penduduk India dari menjalani tes HIV, pengobatan atau penelitian tanpa persetujuan mereka. Tidak seorang pun bisa dipaksa untuk mengungkapkan status HIV-nya kecuali atas perintah pengadilan.

Menteri Kesehatan India J.P Nadda mengatakan bahwa undang-undang tersebut menjanjikan perlindungan dari tindakan orang-orang yang membenci ODHA.

Undang-undang tersebut disambut baik oleh beberapa LSM, namun tidak semua orang senang, setidaknya dengan sebuah pasal dalam undang-undang tersebut.  Peraturan yang baru ini mewajibkan negara membentuk Ombudsman untuk menginvestigasi jika ada pelanggaran terhadap undang-undang tersebut. sebuah pasal dalam undang-undang tersebut juga mengharuskan pemerintah menyediakan pengobatan gratis “sejauh yang diperlukan”.

Kalimat “sejauh yang diperlukan ini” dianggap sebagai celah yang dapat memutarbalikkan waktu kembali ke pertengan tahun 90an. “Tanpa jaminan pengobatan, HIV sekali lagi akan menjadi hukuman mati”, kata Anand Grover, advokat senior dari the Lawyers Collective.Adapun Ombudsman ternyata bukan penempatan purna waktu serta orang-orang didalamnya masih perlu mendapatkan pelatihan yudisial.

Paul Lhungdim, koordinator proyek dari Delhi Network of Positive People mempertanyakan bagaimana negara-negara kurang mampu membayar anggota Ombudsman. “Hal ini bisa jadi hanya menjadi jabatan kosong. Kami berharap anggota Ombudsman untuk tinggal dan bekerja di New Delhi” katanya.

Paul juga mempertanyakan bagaimana cara Ombudsman bertanggung jawab akan tugasnya dan bagaimana perlakuan buruk akan memberikan efek negatif bagi efektifitas undang-undang baru tersebut. Karena menurutnya masih ada stigma buruk dalam masyarakat dan hal itu akan memberikan efek terhadap undang-undang tersebut. “Bagi kami pengobatan adalah prioritas utama agar kami bisa hidup sehat, namun perlakuan diskriminatif akan memberikan efek terhadap undang-undang tersebut” katanya. (R.A.W)

Sumber:

GSN